Optimalisasi Hukuman Pencabutan Hak Politik Sebagai Efek Jera

Semarang, Idola 92.6 FM – Sebagai salah satu cara untuk menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang bersih, pencabutan hak politik terpidana korupsi dioptimalkan. Sepanjang 2018, KPK dan lembaga peradilan tindak pidana korupsi mengoptimalkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, terutama terhadap kepala daerah dan wakil rakyat yang terbukti korupsi. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat memiliki pemimpin dan wakil rakyat yang berintegritas tinggi, bukan mantan koruptor.

Berdasarkan data KPK, ada 35 politisi dicabut hak politiknya pada 2013-2018. Dari jumlah tersebut, sepanjang tahun 2018, pengadilan tingkat pertama turut menjatuhkan vonis pencabutan hak politik 3 tahun hingga 4 tahun setelah selesai menjalani pidana penjaranya. Jumlah ini merupakan yang terbanyak dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya.

Menurut penelitian ICW, rata-rata koruptor hanya divonis 2 tahun 2 bulan penjara selama 2016. Pada 2013, rata-rata vonis 2 tahun 11 bulan; pada 2014, 2 tahun 8 bulan; dan 2015, 2 tahun 2 bulan. Dengan rendahnya vonis itu, penjatuhan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik menjadi harapan dalam pemberantasan korupsi. Hak politik adalah salah satu rumpun hak asasi manusia sebagaimana diatur Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Pencabutan hak politik, khususnya hak untuk dipilih sebagai pejabat publik, adalah bentuk dari hukuman karena yang bersangkutan tidak amanah dalam memegang jabatan publik dan agar yang bersangkutan tidak bisa lagi menyalahgunakan wewenangnya.

Lantas, bagaimana mengoptimalkan pencabutan hak politik bagi terpidana khususnya dari unsur kepala daerah, politisi dan wakil rakyat? Apa tantangan terbesar dalam mengoptimalkan pencabutan hak politik ini? Menurut penelitian ICW, dari 576 vonis kasus korupsi pada 2016, hanya ada tujuh vonis yang menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Ini berarti tidak semua hakim di lembaga peradilan pro terhadap semangat ini. Nah, bagaimana menyamakan persepsi soal korupsi adalah musuh bersama dan kejahatan luar biasa sehingga perlu hukuman lebih? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT) UGM Yogyakarta Zaenur Rochman. [Heri CS]

Berikut wawancaranya: