MA Batalkan PKPU yang Melarang Mantan Koruptor Nyaleg, Apa Dampak Bagi Demokrasi Kita?

Semarang, Idola 92.6 FM – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD yang didalamnya memuat aturan larangan mantan napi kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Gugatan yang diajukan Wa Ode Nurhayati tersebut diputuskan MA pada Kamis 13 September 2018 dengan Majelis Hakim Irfan Fachrudin, Yodi Martono, Supandi.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa PKPU tersebut bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun materi PKPU tersebut, bertentangan dengan Putusan MK No. 71/PUU-XIV/2016, yang telah memperbolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif, sepanjang yang bersangkutan mengumumkan kepada publik bahwa dirinya merupakan mantan terpidana. Dengan adanya putusan ini, maka mantan napi korupsi kembali diperbolehkan maju sebagai caleg, setelah sebelumnya dilarang KPU.

Terkait dengan putusan MA ini, KPU mengatakan putusan MA yang membuat eks koruptor bisa nyaleg tak serta merta diikuti. Pihaknya masih menunggu salinan putusan tersebut. Sementara, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mempertanyakan keputusan MA tersebut.

Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil menyebut bahwa keputusan MA mencabut aturan PKPU perlu dikritisi secara akademik. Menurut dia, hal yang perlu dikritisi secara akademik dari keputusan tersebut yakni MA harus menjelaskan sikapnya terkait Pasal 55 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 55 UU MK mengatur tentang pemilihan umum yang berbunyi pengujian pengaturan perundang-undangan di bawah UU yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan‎ apabila UU yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam pengujian MK sampai ada putusan dari MK sendiri. Saat ini MK sedang memproses judicial review (JR) atau uji materi terkait UU Pemilu. Sehingga, ada kejanggalan MA mengeluarkan putusan berdasarkan Pasal 55 UU MK.

Lantas, cukup kuatkah sebenarnya argumentasi MA terkait putusan ini? Apa akses dan dampak dari putusan MA ini bagi proses demokrasi yang sedang kita bangun? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara Titi Anggraini- Direktur Eksekutif Perludem (Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi). [Heri CS]

Berikut wawancaranya: