Menimbang Putusan MA tentang Syarat Usia Kepala Daerah, Apakah Sebuah Langkah Maju atau Malah Menjadikan UU Sesuai Kepentingan?

Mahkamah Anak
photo/istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait batasan minimal usia calon kepala daerah. MA menyatakan, Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan cawagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak ‘penetapan pasangan calon’ menjadi 30 tahun ‘setelah pelantikan calon.’

Putusan itu pun menuai kontroversi. Mantan Ketua MK Mahfud MD menyebut putusan MA itu bersifat destruktif. Mahfud menjelaskan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2020 yang kemudian oleh MA dinyatakan bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 itu justru memuat materi yang diambil dari ketentuan Pasal 7 huruf e.

Sementara, mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun berpandangan lain. Menurutnya, putusan MA yang mengubah batas usia Cagub dan Cawagub tidak ada masalah–malah sudah seharusnya dilaksanakan sesuai aturan. Menurut Prof Gayus, kita perlu melihat putusan MA secara komprehensif dan progresif, bukan semata-mata kepentingan politik jangka pendek. Menurutnya, pihak yang mempermasalahkan hanyalah yang berbeda pandangan dan yang berbeda kepentingan saja.

Lalu, menimbang putusan MA tentang syarat usia kepala daerah, benarkah ini sebuah langkah maju atau malah menjadikan UU sesuai kepentingan? Bagaimana mengukur orientasi dan keberpihakan sebuah UU bahwa sebuah Undang-Undang memang dibuat demi kebaikan dan keadilan?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Manunggal K Wardaya, Ph.D (Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed) Purwokerto) dan Aditya Perdana, Ph.D (Pengamat Politik/Dosen FISIP Universitas Indonesia). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: