Haruskah Hak Politik Mantan Napi Koruptor Dihabisi, atau Perlu Diampuni?

Semarang, Idola 92.6 FM – Manusia selalu berubah. Tabiat bisa berubah, Tuhan pun Maha Pengampun. Haruskah hak politik mantan koruptor “dihabisi” ataukah karena mereka sudah menjalani hukumannya, maka layak diampuni sehingga mereka pun patut berkontestasi dalam Pemilu. Berdasarkan UU pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik.

Baru-baru ini, KPU telah mengumumkan 49 calon anggota legislative (caleg) yang merupakan mantan napi korupsi. Terkait itu, kelompok masyarakat sipil mendorong KPU menindaklanjutinya dengan memasang daftar nama-nama caleg tersebut di tempat pemungutan suara (TPS) di daerah mereka.

Lantas, mestikah mantan napi tak perlu diberi ruang untuk terjun dalam dunia politik? Manusia selalu berubah. Tabiat bisa berubah, Tuhan pun Maha Pengampun. Haruskah hak politik mantan koruptor “dihabisi” ataukah karena mereka sudah menjalani hukumannya, maka layak diampuni? Mestikah mereka dilarang berpolitik? Dalam konteks ini, sudah tepatkah langkah KPU mengumumkan caleg yang mantan napi korupsi? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute, Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gun Gun Heryanto. (Heri CS)

Berikut wawancaranya: