PLN Gandeng Kejagung Tuntaskan Program 35 Ribu MW

Semarang, Idola 92.6 FM – Dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur listrik sebesar 35 ribu Mega Watt (MW), PT PLN bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung menandatangani kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Kamis (12/4) di Bali.

Penandatanganan dilakukan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Loeke Larasati, kemudian diikuti dengan penandatanganan kesepakatan antara general manager dan direktur utama anak perusahaan PLN dengan kepala kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia.

Dikutip dari rilis yang diterima Radio Idola, Dirut PLN Sofyan Basir mengatakan kerja sama itu meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya yang merupakan kewenangan dari Kejaksaan Agung di bidang perdata dan tata usaha negara.

Menurutnya, kerja sama itu merupakan transparansi yang dilakukan dan sebagai bentuk kehati-hatian PLN dalam membangun infratruktur ketenagalistrikan.

“Kami ucapkan terima kasih, karena kejaksaan sangat mendukung dan mengawal dengan baik program 35 ribu MW yang saat ini tengah kami kerjakan,” kata Sofyan.

Lebih lanjut Sofyan menjelaskan, pembangkit listrik yang dibangun di seluruh Indonesia meliputi Fast Track Program-1 (FTP-1), Fast Track Program-2 (FTP-2) dan program 35 ribu MW untuk memenuhi pertumbuhan listrik nasional.

Jaksa Agung Prasetyo menambahkan, sebagai salah satu cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak, maka keberadaan PLN harus dijaga dan terbebas dari gangguan.

“Ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab kami secara konstitusional maupun institusional, untuk berperan aktif dan maksimal. Sehingga, entitas perusahaan tidak akan terkena permasalahan hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya,” ujarnya.

Sementara, Menteri BUMN Rini Soemarno menyatakan dalam melaksanakan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, selain dukungan dari sisi regulator PLN tetap membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Kejaksaan Agung.

“Semoga kerja sama ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya jajaran direksi dan manajemen PLN, sehingga tidak ada keraguan dalam mengambil keputusan korporasi,” ucapnya. (Bud)