Polisi Ingatkan Pemudik Lewat Tol Fungsional Kecepatan Maksimal 30 Km/jam

Ungaran, Idola 92.6 FM – Kasatlantas Polres Semarang AKP Shandi Wiendyanoe mengatakan masyarakat pemudik yang melintas di ruas tol fungsional Salatiga-Kartasura, diimbau untuk selalu menjaga kecepatan kendaraannya. Sehingga, faktor keamanan dan keselamatan tetap terjaga.

Menurutnya, tol fungsional Salatiga-Kartasura sepanjang 32,24 kilometer itu tidak sama dengan ruas tol yang sudah operasional 100 persen. Sehingga, pengguna jalan yang melintas harus berhati-hati.

Oleh karena itu, karena sifatnya masih fungsional tentu harus mengikuti arahan dari petugas yang berjaga di lapangan. Salah satunya, soal aturan kecepatan ketika melintas di ruas tol fungsional.

Shandi menjelaskan, pihaknya selalu mengingatkan kepada pemudik untuk tidak memacu kendaraannya dengan kecepatan tidak di atas rerata. Batas kecepatan maksimal yang disyaratkan dan diperbolehkan adalah 30 kilometer per jam.

“Batas kecepatan selanjutnya akan kita pantau terus menerus. Artinya, kita tetap akan memasang dan memberi imbauan langsung kepada masyarakat di jalan raya. Petugas kami juga sudah standby di sepanjang jalan tol fungsional, untuk mengingatkan batas kecepatan maksimal 30 kilometer per jam. Tentu, ini menjadi hal yang kita prioritaskan demi keselamatan,” kata Sandi, kemarin.

Lebih lanjut Shandi menjelaskan, untuk jalan darurat di bawah Jembatan Kali Kenteng dan Kali Serang yang masuk wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang aman untuk dilewati. Hanya saja memang, untuk pemudik yang melintas harus ekstra hati-hati saat menapaki jalan menanjak.

“Tanjakannya tidak sampai 10 persen dari rataan jalan, dan sudut tanjakan hanya 20-25 persen saja. Artinya, kendaraan jenis sedan bisa menanjak dengan saat memainkan perputaran roda di gigi satu,” tandasnya. (Bud)