Relawan Ganjar-Yasin Resmi Laporkan Penyebar Fitnah di Gabus Pati

Semarang, Idola 92.6 FM – Tim kuasa hukum Ganjar-Yasin melaporkan masalah penghasutan dan penyebaran berita fitnah ke Polres Pati, Jumat (11/5) kemarin. Kasus tersebut, sekarang dalam penanganan pihak berwajib.

Tim kuasa hukum Ganjar-Yasin, Heri Joko Setyo mengatakan pelimpahan kasus yang semula dilaporkan ke Panwaslu Pati ke pihak kepolisian itu, karena diduga kuat mengandung unsur tindak pidana umum. Sebab, upaya penghasutan dan penyebaran fitnah itu sudah meresahkan masyarakat.

Menurutnya, perbuatan penghasutan itu bisa diancam dengan Pasal 160 KUHP. Yakni, dengan sengaja untuk menimbulkan kesan yang mendalam kepada semua orang dan dengan maksud agar tersiar dan diketahui banyak orang bahwa seseorang yang dimaksud telah melakukan perbuatan tertentu.

Heri menjelaskan, perbuatan yang dilakukan itu juga bisa dikategorikan merupakan tindakan menista orang lain secara lesan maupun tulisan. Serta, menuduh orang dan tidak bisa membuktikan tuduhannya.

Heri menegaskan, unsur-unsur itu sebenarnya telah terpenuhi dan berharap pihak Polres Pati bisa memprosesnya.

“Sehingga telah diduga merupakan tindak pidana di muka umum dan lesan maupun tulisan telah melakukan penghasutan. Kasus ini sebenarnya pada malamnya telah dilimpahkan ke Panwaslu Pati, tapi seperti dugaan kita bahwa kasus ini tidak bisa dilanjutkan ke kepolisian. Makanya, kita tim hukum Ganjar-Yasin mengantisipasi bahwa dengan kejadian itu melaporkan ke Polres Pati,” kata Heri di Semarang.

Lebih lanjut Heri menjelaskan, pihaknya mendorong penyelesaian kasus tersebut agar pola kampanye negatif tidak terus berlanjut. Sebab, selebaran itu mendiskreditkan Ganjar Pranowo dan tersebar ke sejumlah tempat. (Bud)

Artikel sebelumnyaAngkasa Pura: Kabel Ekskavator Dikira Lilitan Bom
Artikel selanjutnyaSudirman: Generasi Milenial Bisa Berkontribusi di Pilkada Jateng