Tim Hukum Sudirman-Ida Laporkan Akun Penyebar Fitnah ke Polda Jateng

Semarang, Idola 92.6 FM-Pasangan calon (paslon) nomor urut dua Sudirman Said dan Ida Fauziyah melalui kuasa hukumnya, akhirnya menempuh langkah hukum dengan melaporkan akun media sosial (medsos) yang menyebar fitnah ke Polda Jawa Tengah, kemarin. Sikap itu diambil, sebagai tindakan tegas terhadap akun penyebar fitnah yang sangat merugikan.

Calon Gubernur (Cagub) Sudirman Said mengatakan akun medsos yang dilaporkan itu adalah @kakekdetektif, karena membuat cuitan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan, cuitan itu mengandung fitnah yang keji.

Oleh karena itu, jelas Sudirman, Pilkada di Jateng yang diharapkan bisa berjalan damai dan menyenangkan jangan dikotori dengan ulah oknum tidak bertanggungjawab. Ia juga meminta kepada aparat kepolisian, agar segera merespon dan mencari pemilik akun tersebut.

“Pilkada Jateng ini diiringi dengan taglind sangat baik. Becik tur nyenengke. Tapi, kami menyayangkan dan prihatin karena tagline itu terganggu dengan kampanye-kampanye hitam dan fitnah,” kata Sudirman di Semarang.

Salah satu tim advokasi Sudirman-Ida, Deny Septiviant menambahkan, akun tersebut dianggap telah menghina dan mencemarkan nama baik salah satu pasangan yang maju di Pilgub Jateng. Yakni pasangan Sudirman Said dan Ida Fauziyah.

Menurutnya, akun @kakekdetektif telah melanggar UU ITE di Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 dan atau Pasal 36. Bahkan, akun tersebut dengan sengaja dan terus menerus melakukan fitnah kepada Sudirman-Ida.

“Sejak 10 Juni 2018 setidaknya ada delapan status yang ditulis dalam waktu berbeda. Semuanya menyebar fitnah dan menyerang Pak Sudirman dan Mbak Ida. Ini jelas sangat disayangkan,” ujarnya. (Bud)