Wacana Menghidupkan GBHN, Seberapa Mendesak dan Relevankah?

Semarang, Idola 92.6 FM – Beberapa kalangan beberapa waktu belakangan ini mencuatkan wacana untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui amendemen UUD 1945. Namun, amendemen kelima UUD tersebut untuk memasukkan ketentuan mengenai GBHN dinilai kurang tepat bila dilakukan pada tahun politik saat ini. Amendemen pada tahun politik dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan, soal ini tidak perlu terburu-buru. Sebaiknya amendemen berproses setelah berakhirnya tahun politik 2019 ketika pemerintah baru bersama formasi baru di MPR sudah terbentuk.

Lantas, apa plus minusnya kita menghidupkan GBHN? Apa relevansi menghidupkan kembali GBHN di tengah berbagai persoalan bangsa? Ada kekhawatiran amendemen akan kembali melegitimasi MPR sebagai lembaga tertinggi negara? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara Isnaeni Ramdhan (Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Pancasila Jakarta). [Heri CS]

Berikut wawancaranya: