Bank Indonesia Naikkan Batas Transfer Perbankan Menjadi Rp1 Miliar

Kepala Kantor Perwakilan BI Jateng Soekowardojo memberi penjelasan soal penyesuaian aturan SKNBI yang baru.

Semarang, Idola 92.6 FM – Bank Indonesia telah menetapkan lima visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025, yang salah satu tujuannya mendukung integrasi ekonomi-keuangan digital nasional. Termasuk, menjamin fungsi bank sentral dalam proses peredaran uang.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah Soekowardojo mengatakan dalam menyempurnaan kebijakan operasi perbankam, pihaknya ingin memastikan efektivitas pengendalian moneter dan stabilitas sistem keuangan. Termasuk, kelancaran sistem pembayaran dan mendukung inklusi keuangan.

Melalui penyempurnaan kebijakan operasi perbankan itu, jelas Soekowardojo, diharapkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri dengan memerhatikan perlindungan kepada nasabah. Karena, dalam penyempurnaan kebijakan itu meningkatkan layanan tranfer dana dan layanan pembayaran reguler.

Menurutnya, dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat itu akan menyelesaikan transaksi yang cepat dan efisien.

“Dulu Rp500 juta, sekarang dapat sampai dengan Rp1 miliar. Jadi, lebih longgar dan lebih banyak. Nah, harapannya ini untuk menampung dan meningkatkan transkasi ritel di masyarakat. Selain itu juga, untuk menurunkan biaya, sehingga kegiatan nontunai dan inklusi keuangan dari masyarakat dengan menggunakan perbankan itu semakin meningkat. Ini sudah berlaku sejak 1 September 2019 untuk diketahui masyarakat,” kata Soekowardojo, kemarin.

Lebih lanjut Soekowardojo menjelaskan, peningkatan batas maksimal transaksi ini bisa memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap penyediaan sarana penyelesaian transaksi yang semakin besar.

“Penyesuaian biaya pada layanan transfer dana yang dikenakan bank kepada nasabah sebelumnya Rp5 ribu per transaksi, sekarang menjadi Rp3.500 per transaksi,” pungkasnya. (Bud)