Dirjen PAS: Perlu Solusi Untuk Atasi Over Kapasitas Lapas di Indonesia

Semarang, Idola 92,6 FM – Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Sri Puguh Budi Utami mengatakan jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rutan yang ada di Indonesia, mencapai 255 ribu orang. Jumlah tersebut terus meningkat setiap tahunnya, dan membuat kapasitas lapas atau rutan tidak mencukupi.

Menurutnya, penghuni lapas atau rutan yang paling banyak adalah pelaku kejahatan peredaran obat-obat terlarang atau narkotika.

Sri Puguh menjelaskan, narapidana dan tahanan yang berjumlah 255 ribu orang itu menempati 522 lapas dan rutan. Sedangkan jumlah napi dan tahanan, mencapai 115 ribu orang.

“Jadi, isinya trennya itu naik terus. Yang terbanyak adalah kasus narkoba, baik itu pengedar atau bandar. Selain itu, juga ada kasus terorisme dan korupsi serta kriminal umum,” kata Sri Puguh baru-baru ini.

Lebih lanjut Sri Puguh menjelaskan, pihaknya saat ini sedang mengupayakan sejumlah cara untuk mengatasi over kapasitas di sejumlah lapas dan rutan di Indonesia.

“Salah satunya mungkin untuk kasus narkoba ada penanganan tersendiri, khususnya yang pengguna. Jadi, tidak semua dipenjara. Selain itu, yang kasus pidana ringan seperti judi dan pengeroyokan juga tidak dipenjara tapi hukuman sosial. Nah, ini yang kita tunggu supaya Undang-Undang KUPH yang baru supaya digedok DPR,” tandasnya. (Bud)