Mengkritisi Wacana Ekonomi Digital Masuk Bisnis Umroh

Semarang, Idola 92.6 FM – Pemerintah baru-baru ini melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Arab Saudi terkait pengembangan ekonomi digital dalam layanan umrah. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menerangkan inisiatif menggandeng Tokopedia dan Traveloka itu muncul karena Pemerintah Arab Saudi memiliki visi untuk kembangkan ekonomi digital yang akhirnya disepakati lewat aplikasi umrah.

Dalam siaran pers Kominfo pada 5 Juli 2019, Rudiantara pun memastikan pengembangan start-up aplikasi umrah digital yang akan digarap bersama oleh pemerintah Indonesia dan Arab Saudi tidak akan mengganggu bisnis biro travel yang selama ini sudah berjalan. Namun, hal ini, tidak disepakati oleh kalangan DPR RI.

Anggota Komisi 8 DPR RI Khatibul Umam Wiranu mengatakan undang-undang tidak memberikan ruang untuk perusahaan teknologi meski berstatus unicorn seperti Traveloka dan Tokopedia untuk masuk ke dalam bisnis penyelenggaraan umrah di Indonesia. Menurut dia, seharusnya semua bisnis umrah di Indonesia merujuk pada aturan yang tertuang di Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ia pun menolak rencana keterlibatan unicorn seperti Traveloka dan Tokopedia dalam bisnis perjalanan umrah. Khatibul menilai rencana tersebut mengancam dan menggulung keberadaan travel umrah yang telah dirintis puluhan tahun oleh masyarakat.

Lantas, bagaimana sikap DPR atas wacana ini? Apa plus-minus keterlibatan unicorn seperti Traveloka dan Tokopedia dalam bisnis perjalanan umrah di Indonesia?Di satu sisi—perubahan dan kemajuan teknologi tak bisa dibendung, di sisi lain jika ini diterapkan juga akan berdampak bisnis biro travel yang selama ini telah berjalan. Nah, di mana titik solusinya agar ini mengakomodir semua pihak dan tak ada yang dirugikan? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara Anggota Komisi VIII DPR RI Khatibul Umam Wiranu. (Heri CS)

Berikut wawancaranya: