Napi Korupsi Pelesiran Kembali Terungkap: Benarkah ini Potret Minimnya Pembenahan di Lapas atau Terjadi Pembiaran?

Semarang, Idola 92.6 FM – Kasus pelesiran narapidana korupsi yang terus berulang membuat publik mempertanyakan komitmen pemerintah soal pemberian efek jera bagi napi korupsi. Terkini, Setya Novanto, tahanan di Lapas Sukamiskin kepergok bersama istri pelesiran ke toko bangunan yang berada di Padalarang.

Narapidana Lapas Sukamiskin yang ketahuan pelesiran sebenarnya bukan perkara baru—selain itu, tentunya kita ingat kasus Gayus Tambunan, narapidana mafia pajak. Gayus saat itu ketahuan menyaksikan pertandingan tenis di Bali di tengah dirinya ditahan di Rumah Tahanan Brimob di Kelapa Dua, Depok.

Terkait napi Lapas Sukamiskin yang kedapatan pelesiran, Majalah Tempo edisi 6 Februari 2017 pernah membongkar praktik suap tersebut. Beberapa napi itu menyuap petugas untuk sekadar berpergian sementara atau pelesiran ke luar lapas. Tempo mencatat, setidaknya ada enam napi yang pernah tepergok pelesiran di luar lapas. Mereka yakni: mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq; Anggoro Widjojo mantan Direktur PT Masaro Radiokom; mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton, dan istrinya, Masyito. Kemudian, dua napi kasus korupsi lain, yakni mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin.

Sampul Majalah Tempo Edisi 6 Februari 2017.

Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti tak puas dengan keputusan dipindahkannya mantan Ketua DPR Setya Novanto ke Lapas Gunung Sindur. Menurut Bivitri, hal tersebut tak menyelesaikan akar masalah. Bivitri mendesak Pemerintah menjatuhkan sanksi administratif dan sosial kepada oknum lapas, baik yang sengaja atau tak sengaja mengeluarkan Novanto. Meski demikian, Bivitri menghargai keputusan tegas dari pihak lapas yang telah memindahkan Novanto ke Lapas Gunung Sindur.

KPK pun turut berang atas kejadian ini. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengingatkan Ditjen Pas untuk menjalankan rencana aksi perbaikan pengelolaan lapas yang sudah pernah disusun bersama KPK. Selain itu, KPK meminta wacana penempatan napi korupsi di Nusakambangan segera direalisasikan.

Lantas, menyoroti terungkapnya kembali narapidana korupsi yang kedapatan pelesiran, apa sesungguhnya yang terjadi dengan Lapas kita? Benarkah ini menunjukkan potret nihilnya pembenahan di Lapas? Wacana Me-Nusakambangan-kan napi korupsi kelas kakap—mampukah menjadi efek jera?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti dan Peneliti ICW Kurnia Ramadhan. (Heri CS)

Berikut diskusinya: