Pemerintah Akhirnya Menyetujui Pembahasan Revisi UU KPK, Masihkah Ada Celah untuk Menguatkan KPK?

Pegawai KPK membentuk rantai manusia saat acara #SaveKPK soal calon pimpinan KPK bermasalah dan revisi UU KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019). (Photo: Antaranews)
Pegawai KPK membentuk rantai manusia saat acara #SaveKPK soal calon pimpinan KPK bermasalah dan revisi UU KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019). (Photo: Antaranews)

Semarang, Idola 92.6 FM – Presiden Joko Widodo sudah menandatangani dan mengirimkan surat presiden (surpres) terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Dengan terbitnya surpres ini, pemerintah setuju untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR. Surpres berisi penjelasan dari presiden bahwa ia telah menugaskan menteri untuk membahas UU KPK bersama dewan. “Surpres RUU KPK sudah diteken presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Bersama surpres itu, dikirim daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU KPK yang telah disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM. DIM itu berisi tanggapan Menkumham atas draf RUU KPK yang disusun DPR. “Intinya bahwa nanti Bapak Presiden jelaskan detail seperti apa. Tapi bahwa DIM yang dikirim pemerintah banyak merevisi draf yang dikirim DPR,” kata Pratikno. Sebelumnya, semua fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

Lantas, membaca sikap presiden, ini artinya apa bagi situasi pemberantasan korupsi dan keberadaan KPK? Bisakah dibaca, persetujuan pemerintah atas pembahasan Revisi UU KPK ini juga bentuk persetujuan isi draft revisi di dalamnya? Lalu, masihkah ada celah untuk menguatkan KPK dari upaya pelemahan? Menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang akan mewawancara Koordinator Akademikus Malang/ pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Sulardi. (Heri CS)

Berikut wawancaranya: