Polisi Sita Sabu 8 Kg di Sebuah Apartemen di Kota Semarang

Semarang, Idola 92.6 FM – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang menyita narkoba jenis sabu seberat delapan kilogram, yang disimpan di sebuah apartemen di kawasan Semarang atas, Senin (8/4) dini hari. Sabu senilai Rp11 miliar itu, diketahui milik Rudy Rachman, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan pihaknya mampu menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu, setelah menangkap seorang kurir narkoba di sebuah apartemen di kawasan Semarang atas. Penangkapan dilakukan, setelah polisi melakukan penyelidikan selama 15 hari.

Menurutnya, sejak tiba di Semarang beberapa hari kemarin, pelaku sudah dibuntuti petugas.

Abiyoso menjelaskan, sabu seberat delapan kilogram itu kemudian dipecah menjadi bagian kecil-kecil siap edar. Namun, lokasi pengedaran sabu belum diketahui karena pelaku masih bungkam.

“Ketika dilakukan penyergapan di sebuah apartemen yang ada di Kota Semarang, didapatkan di kamar sewaan berupa barang bukti sabu sebanyak delapan kilogram. Tersangka saat check in, menggunakan identitas dari Bandung. Tapi, identitas asli tersangka ini adalah Banjarmasin,” kata Abiyoso saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (9/4).

Lebih lanjut Abiyoso menjelaskan, pihaknya masih terus mengorek keterangan tersangka untuk mengetahui pemilik sabu sebanyak delapan kilogram itu dan rencana peredarannya.

“Saat ditanya jawabnya tidak tahu. Tahunya nanti kalau sudah ada instruksi,” jelasnya.

Sementara, tersangka Rudy mengaku belum tahu berapa imbalan yang akan didapat jika berhasil mengedarkan sabu tersebut. Namun, untuk keperluannya sudah diberi dana sebesar Rp25 juta dari Mr. X. (Bud)

Artikel sebelumnyaDinkop Jateng Bekali Konsultan Pendamping Koperasi-UKM Lebih Berkualitas
Artikel selanjutnyaBagaimana Mengoptimalkan Gerakan Literasi Sekolah di Tengah masih minimnya Bahan Bacaan?