REI Jateng Sebut Pengembang Belum Ada Yang Terapkan Green Building Terhadap Produknya

Semarang, Idola 92.6 FM – Pengembang perumahan di Kota Semarang, belum ada yang menerapkan aturan tentang green building. Sebab, teknologi untuk menerapkan green building terhadap produknya membutuhkan investasi yang mahal.

Wakil Ketua Bidang Promosi, Humas dan Publikasi DPD Real Estat Indonesia (REI) Jawa Tengah Dibya Hidayat mengatakan para pengembang perumahan belum ada yang bisa menerapkan green building, terhadap produk jualannya. Namun, para pengembang perumahan mengakui jika aturan green building adalah konsep yang baik.

Dibya menjelaskan, konsep green building mengantisipasi perubahan iklim dan pemanasan global sekarang ini.

Menurutnya, material di dalam membuat produk green building dianggap cukup mahal. Terutama, untuk teknologi hemat energi dan produk material green building lainnya.

“Kalau memperhatikan aspek lingkungan itu kan pasti, karena kita kan juga diawasi pemegang regulasi. Ada UKL-UPL. Kalau terhadap green building, sekarang masih mahal. Kita belum bisa memenuhi semua aspek yang namanya green. Mungkin, beberapa aspek dari green environment itu sudah masuk tapi kemungkinan belum menyeluruh. Kendalanya bisa jadi teknologi yang memang masih mahal,” kata Dibya, Kamis (26/9).

Lebih lanjut Dibya menjelaskan, sampai dengan saat ini yang masih bisa dilakukan para pengembang perumahan adalah pemenuhan syarat minimal penyediaan lahan terbuka hijau atau fasilitas umum. Yakni, 40 persen dari seluruh lahan yang tersedia di areal perumahan itu.

“Kalau pengembang mau menerapkan green building, maka akan ada satu institusi atau lembaga yang memberikan label green. Biasanya, pengawasan dilakukan mulai dari tahap awal pembangunan,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnya[PhotoEvent] Panggung Civil Society September 2019
Artikel selanjutnyaDPD RI Asal Jateng Siap Tingkatkan Peran Kelembagaan Untuk Bantu Pemprov Atasi Masalah Kemiskinan