Sebagai Pengganti UN, Kemendikbud Kaji Metode Evaluasi Belajar, Bagaimana Penerapannya?

Ujian Nasional Ditiadakan

Semarang, Idola 92.6 FM – Beberapa waktu terakhir, pasca pidato Mendikbud Nadiem Makarim dalam momentum Peringatan Hari Guru Nasional tahun 2019 muncul gagasan besar untuk memerdekaan guru. Selain itu, juga mengemuka wacana meniadakan Ujian Nasional (UN) sebagai penentu kelulusan siswa.

Pemerintah pun merespons bahwa rencana tersebut kemungkinan akan dilakukan setelah tahun 2020. Saat ini, pemerintah menyatakan, tetap akan menyelenggarakan hasil belajar siswa yang saat ini disebut UN. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tengah mengkaji metode asessmenthasil belajar siswa berstandar nasional yang efisiendan adil bagi siswa. Perubahan diharapkan bisa terjadi di aspek cara pengujian, substansi soal, dan waktu penyelenggeraan.

Ujian Nasional sebagai metode evaluasi masih menjadi momok. Meski bukan lagi syarat kelulusan seolah, perlakuan guru, siswa dan orangtua terhadap UN tidak banyak berubah. Kecemasan disertai latihan soal terus menerus dilakukan demi menyambut UN. Bahkan, nilai hasil UM didewakan sebagai penentu untuk bisa diterima diSMP atau SMA tertentu sudah ada kebijakan zonasi. Lantas, hal apa yang mesti diperhatikan pemerintah dalam upaya evaluasi belajar ini? Mendiskusikan ini, radio Idola Semarang mewawancara Praktisi dan Pengamat Pendidikan Itje Chodidjah. (Heri CS)

Berikut wawancaranya: