Menyoroti Kebijakan Pemerintah yang Meniadakan Ujian Nasional (UN) tahun 2020

Ujian Nasional (Ilustrasi)

Semarang, Idola 92.6 FM – Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 menyusul persebaran virus corona (Covid-19). Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, keputusan membatalkan UN 2020 diambil sebagai respons merebaknya wabah virus corona. Pemerintah mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Di sisi lain, kata Fadjroel, peniadaan UN juga salah satu penerapan kebijakan social distancing atau yang kini disebut physical distancing untuk mencegah penyebaran virus corona. “UN ditiadakan untuk tingkat SMA atau setingkat Madrasah Aliyah, SMP atau setingkat Madrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah,” ujarnya.

Sebelumnya, rencana meniadakan UN 2020 telah disampaikan oleh Komisi X DPR yang bermitra dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Rencana ini dilakukan berkenaan dengan pandemi Covid-19. Sementara opsi pengganti UN sendiri masih dikaji oleh DPR dan pemerintah. Dari keterangan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, keputusan ini diambil karena covid-19 diprediksi masih akan mewabah di Indonesia hingga April, waktu pelaksanaan UN. Lantas, sudah tepatkah langkah pemerintah? Apa pula opsi pengganti UN? Selain itu, bagaimana pula agar KBM secara mandiri di rumah bisa berjalan efisien dan optimal? Mendiskusikan ini, radio Idola Semarang mewawancara Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo. (Heri CS)

Berikut Wawancaranya: