Wacana Pembuatan APK Ramah Lingkungan di Setiap Pemilu

Semarang, Idola 92.6 FM – Setiap pemilihan umum (Pemilu) selalu menghadirkan persoalan sampah visual, yaitu alat peraga kampanye (APK). Banyak APK yang kemudian justru mengotori lingkungan sekitarnya.

Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Anik Sholihatun mengatakan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 mendatang, diharapkan para peserta pemilu tidak banyak menggunakan APK berbahan MMT ataupun spanduk kain. Karena, APK yang banyak dibuat itu sebagian besar menggunakan bahan dari plastik. Akibatnya, membuat sampah visual yang bertebaran di sejumlah tempat.

Anik menjelaskan, pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 nanti diharapkan ada aturan baru berkaitan dengan pengadaan APK. Terlebih lagi, APK yang menggunakan bahan ramah lingkungan.

“Kalau dari catatan pengawasan Bawaslu, memang harus diawasi. APK itu kan selain menjadi sampah visual, petugas kami berat menertibkan APK 76 ribuan. Dan memang tidak efektif, sebenarnya sebagai bahan kampanye,” kata Anik, belum lama ini.

Terpisah, Komisioner KPU Jateng Diana Ariyanti menjelaskan, jika APK yang dibebankan kepada jajarannya memang berdasarkan pada regulasi. Namun demikian, pihaknya menyadari jika APK sangat menyulitkan dari aspek pengadaan.

Menurutnya, memang perlu ada perubahan dari sisi regulasi soal pengadaan APK. Terlebih, tidak semua APK itu terpasang di tempat-tempat yang disepakati.

“Sebenarnya di regulasi kita sudah termaktub, termasuk yang bisa didaur ulang. Itu sebenarnya ramah lingkungan juga. Regulasi kita sudah mengamanatkan seperti itu, yaitu regulasi tentang aturan berkampanye,” ucap Diana.

Oleh karena itu, jelas Diana, pihaknya akan melihat dan mendengar perspektif serta respon dari masyarakat soal APK. Apakah masyarakat masih menganggap APK efektif sebagai bahan kampanye atau tidak. (Bud)