Memperbaiki Penyelenggaraan Pemilu

Ilustrasi Penyelenggaran Pemilu

Semarang, Idola 92.6 FM – Pemilu 2019 menjadi Pemilu bersejarah bagi Indonesia karena digelar secara serentak. Pemilu yang digelar pada 17 April 2019 kala itu, tidak hanya memilih presiden dan wakil presiden melainkan juga memilih Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota. Penyelenggaraan Pemilu 2019 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemilu 2019 diikuti 16 partai politik nasional dan 4 partai lokal Aceh serta dua pasang calon presiden dan wakil presiden.

Harapan bahwa negara akan lebih berhemat dengan pemilu serentak ternyata hanya teori belaka. Pemerintah menganggarkan Rp24,8 triliun untuk penyelenggaraan pemilu serentak pada 2019, yang meliputi Pilpres dan Pileg. Sebelumnya pada 2018, pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran pemilu sebesar Rp16 triliun. Artinya, pemilu serentak justru menghabiskan lebih banyak biaya.

Harapan baik pada Pemilu 2019 ternyata memunculkan dampak yang tak terbayangkan sebelumnya. Pemilu 2019 seolah diwarnai duka mendalam. Sebab, lebih dari 400 anggota penyelenggara pemilu meninggal dunia dalam pelaksanaan “Pesta Demokrasi” tersebut. Tak ada penyebab tunggal pemicu meninggalnya petugas KPPS. Namun, secara umum diduga dipicu faktor kelelahan dan penyakit bawaan korban. Data KPU pada 10 Mei 2019 mencatat, sebanyak 469 orang penyelenggara pemilu meninggal dunia dan 4.602 orang sakit setelah menjalani tugasnya dalam pemungutan suara.

Maka, belajar dari pengalaman Pemilu 2019 lalu, sejumlah pihak mendorong adanya perbaikan model pemilu serentak yang akan diterapkan mulai Pemilu 2024. Hal itu bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif yang pernah terjadi pada Pemilu 2019 yang menelan ratusan jiwa petugasnya. Fenomena itu mesti menjadi pelajaran berharga bagi perumus undang-undang dalam menentukan regulasi Pemilu, melalui RUU Pemilu.

Sebelumnya, Rabu (26/02/2020) pekan lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, ada 6 alternatif keserentakan lain yang konstitusional, antara lain pemilu serentak DPR, DPD, Presiden/ wakil presiden dan DPRD; Pemilu serentak DPR, DPD, Presiden/ wakil Presiden, gubernur dan bupati/ wali kota, serta lainnya.

Lantas, fenomena berjatuhannya petugas lapangan dalam Pemilu 2019 diharapkan menjadi bahan evaluasi saat menyusun naskah akademik dan draft RUU Pemilu. Lantas, agar kita tak terjebak pada bangsa post-factum, evaluasi menyeluruh seperti apa yang mesti diperbaiki dalam RUU Pemilu?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Feri Amsari, MH (Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Padang); Wawan Sobari (Dosen Ilmu Politik dan Kebijakan Publik FISIP Universiitas Brawijaya Malang); dan Titi Anggraini (Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)). (Heri CS)

Berikut diskusinya: