Bawaslu Jateng Catat Ada 24 Kasus ASN Tak Netral di Pilkada Serentak

ASN Pemprov Jateng
Sejumlah ASN Pemprov Jateng mengikuti upacara Hari Pahlawan, Selasa (10/11).

Semarang, Idola 92,6 FM – Sebulan sebelum pemungutan suara Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Jawa Tengah sudah mencatat ada 24 kasus pelanggaran ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN). Dari 21 daerah yang menggelar pilkada, hampir semua ditemukan pelanggaran ASN.

Ketua Bawaslu Jateng Fajar SAKA mengatakan jajarannya yang ada di 21 kabupaten/kota, sudah menerima dan menemukan adanya pelanggaran ketidaknetralan ASN selama pilkada berlangsung. Baik yang dilakukan secara terang-terangan dengan memosting foto bersama pasangan calon ke media sosial, atau menjadi tim sukses salah satu pasangan calon.

Fajar menjelaskan, ASN yang diketahui melakukan pelanggaran itu sudah diproses dan dilaporkan ke Komisi ASN. Beberapa di antaranya, bahkan sudah menerima hukuman dari Komisi ASN.

“Bahwa sampai dengan saat ini, sudah ada 24 kasus yang kami tangani. Kurang lebih 86 ASN yang sudah direkomendasikan ke Komisi ASN, dan sebagian besar juga telah ditindaklanjuti Komisi ASN. Pelanggarannya misal, sejak awal sebelum penetapan calon sudah melakukan pendekatan. Atau memberi dukungan lewat media sosial,” kata Fajar, kemarin.

Sementara Gubernur Ganjar Pranowo mengakui, dirinya sudah berulang kali mengingatkan kepada ASN untuk menunjung tinggi netralitas selama pilkada. Termasuk, para petahana yang maju juga sudah diimbau tidak melakukan manuver politik dengan memanfaatkan ASN.

Menurutnya, netralitas ASN sangat penting dijaga selama pilkada dan jangan sampai mengganggu pelayanan kepada publik.

“Jelang pilkada gitu ya, biasanya kan di dalam praktiknya sering kali menjelang pilkada diganti-ganti. Kalau mau ganti-ganti, ya ikuti aturan. Juga terkait dengan netralitas ASN. Biarkan ASN itu bekerja dengan nyaman dan tenang, tidak dikooptasi dengan kepentingan politik,” ujar Ganjar.

Lebih lanjut Ganjar meminta kepada ASN, untuk tidak terjebak dalam kegiatan politik praktis dengan mendukung salah satu pasangan calon. (Bud)