BNPB Gandeng Pemprov Jateng Galakkan Reboisasi di Lereng Gunung

Doni Monardo
Kepala BNPB Doni Monardo bersama Gubernur Ganjar Pranowo mengajak masyarakat Kudus menanam lereng pegunungan Patiayam.

Semarang, Idola 92,6 FM – Ada banyak titik lahan kritis di Jawa Tengah, dan di antaranya adalah Pegunungan Patiayam di Kabupaten Kudus serta Pegunungan Kendeng di Pati. Lereng gunung yang kriris, cukup berbahaya di saat musim hujan karena bisa menimbulkan bencana tanah longsor atau banjir bandang.

Kepala BNPB Doni Monardo mengatakan bersama dengan jajaran Pemprov Jateng, ingin mengajak masyarakat ikut bertanggung jawab mengembalikan fungsi hutan di wilayah lereng gunung. Terutama, dalam upaya mengembalikan fungsi lahan di kawasan hulu.

Menurutnya, dengan mengajak masyarakat ikut menanam pohon di lereng gunung menjadi tindakan konkret dalam menanggulangi bencana di kawasan hilir.

Doni menjelaskan, kerusakan hutan di wilayah hulu menjadi penyebab utama terjadinya bencana banjir. Oleh karena itu, reboisasi menjadi satu-satunya upaya mencegah terjadinya bencana.

“Kritis dan sangat kritis sekitar 12 ribu hektare. Jadi, kalau setiap hektare butuh 400 batang pohon maka kalau ada 12 ribu kali 400 pohon. Itu ada 40 juta pohon, dan itu tidak cukup hanya dalam waktu yang singkat,” kata Doni, kemarin.

Gubernur Ganjar Pranowo menambahkan, pengembalian ekosistem di kawasan hulu menjadi cara ampuh untuk menanggulangi bencana banjir. Sebab, banjir yang terjadi di bagian hilir karena sungai-sungai dipenuhi sedimentasi.

Akibat lereng gunung atau bukit gundul, lanjut Ganjar, maka tanah dari bukit terbawa air hujan dan menumpuk di sungai menjadi sedimentasi.

“Ini waktu yang tepat untuk menanam. Ketika terjadi banjir dan sedimentasi tinggi, bukit-bukit yang semacam ini menjadi kontributor utama. Karena inilah yang akan membawa sedimen ke bawah. Hulunya yang mesti kita selesaikan. Harapan kita, semua komponen masyarakat mendukung,” ujar Ganjar.

Lebih lanjut Ganjar meminta komitmen kepada masyarakat, untuk membuat komitmen bersama tentang sanksi sosial bagi yang merusak alam. Bagi masyarakat yang menebang satu pohon, maka wajib menanam seribu pohon. (Bud)