Dewan Minta KPU Pastikan Tidak Ada Warga Tidak Masuk di DPT Pilkada 2020

Muhammad Saleh (dua dari kanan)
Ketua Komisi A DPRD Jateng Muhammad Saleh (dua dari kanan) saat menjadi pembicara dalam diskusi tentang Pilkada.

Semarang, Idola 92,6 FM – Pilkada Serentak 2020 tinggal menunggu hitungan waktu, yang pelaksanaan pencoblosan akan dilakukan pada 23 September mendatang. Oleh karena itu, DPRD Jawa Tengah meminta kepada KPU kabupaten/kota di provinsi untuk memastikan semua warga sudah masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020.

Ketua Komisi A DPRD Jateng Muhammad Saleh mengatakan salah satu kerawanan yang bisa terjadi di pilkada, adalah soal proses pemutakhiran data pemilih. Sebab, kesalahan dalam menginput data pemilih akan menyebabkan permasalahan berkepanjangan.

Saleh menyebutkan, para penyelenggara pilkada dari jajaran KPU bisa melakukan tugasnya dan meminimalkan potensi kesalahan menginput data pemilih. Sehingga, petugas pemutakhiran data di lapangan bisa melakukan pendataan secara benar dan akurat.

Menurutnya, data pemilih yang dikumpulkan dan dicatat dari masing-masing kabupaten/kota akan dikirim ke KPU pusat dan dicatat menjadi Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) di Pilkada Serentak 2020 nanti.

“Terutama, terkait dengan data pemilih. Kami ingin memastikan, bahwa semua tahapan-tahapan itu bisa berjalan dengan baik. Kalau bicara kerawanan, maka inputnya harus benar dulu. Karena kalau inputnya tidak benar, pasti di belakang outputnya ada masalah. Input data pemilih harus benar. Kita berharap, sampai bulan September tidak ada masyarakat kita yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” kata Saleh di sela diskusi tentang pilkada di Hotel Gets Semarang, belum lama ini.

Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat menambahkan, pihaknya akan melakukan supervisi kepada KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada untuk meminimalkan kesalahan dalam menginput data pemilih.

“Pertengahan Maret itu sudah dilakukan proses pemutakhiran data pemilih, itu yang akan kita mutakhiran. Untuk memastikannya, Petugas Pemutakhiran PPDP akan berkunjung dari rumah ke rumah warga, dan nanti akan diumumkan daftar pemilih sementara untuk mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat,” ujar Yulianto.

Lebih lanjut Yulianto menjelaskan, untuk tahapan lain di pilkada adalah pendaftaran pasangan calon pada 16-18 Juni 2020 dan penetapan pasangan calon pada 8 Juli 2020. Sedangkan 9 Juli, akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon dan masa kampanye dimulai pada 11 Juli selama 71 hari. (Bud)