Dewan Siap Inisiasi Terbitnya Perdes Soal Perlindungan Satwa di Jateng

Muhammad Ngainirrichadl
Muhammad Ngainirrichadl, Sekretaris Komisi B DPRD Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – Perdagangan satwa yang dilindungi, masih terjadi di sejumlah daerah. Tidak terkecuali di wilayah Jawa Tengah, juga terjadi jual beli dan perburuan satwa dilindungi.

Sekretaris Komisi B DPRD Jateng Muhammad Ngainirrichadl mengatakan pihaknya memang masih mendengar, jika perdagangan satwa dilindungi masih saja terjadi. Padahal, sudah ada peraturan hukum di dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya terhadap perlindungan satwa.

Menurutnya, apapun jenis satwanya tidak boleh dijadikan obyek jual beli atau perdagangan jika masuk satwa dilindungi.

Ngainirrichadl menjelaskan, setiap daerah di Jateng harus ada peraturan daerah (perda) khusus yang mengatur soal perburuan dan perdagangan satwa dilindungi. Karena sudah ada aturan di atasnya, maka masing-masing daerah bisa membuat payung hukumnya.

“Kalau saya lihat, masih banyak daerah yang belum punya perda seperti itu (perda perlindungan satwa). Mau tidak mau, aturan itu juga harus dibuat. Saya juga mendorong desa membuat peraturan desa sendiri, yang menjadi payung hukum terhadap perburuan satwa liar atau dilindungi di wilayahnya. Desa bisa membuat perdes, agar supaya satwa-satwa yang memang langka dan dilindungi betul-betul dijamin lewat peraturan desa. Kalau desa sudah membuat peraturan itu, siapapun yang melakukan pelanggaran bisa dihukum,” kata Ngainirrichadl, Kamis (13/2).

Lebih lanjut Ngainirrichadl menjelaskan, masyarakat juga bisa mematuhi peraturan yang telah dibuat. Jangan sampai, hanya karena memenuhi kebutuhan hidup kemudian melakukan perburuan dan perdagangan satwa dilindungi.

“Mungkin, masyarakat juga bisa diberdayakan, bagaimana tidak melakukan perburuan atau perdagangan satwa dilindungi. Bisa saja, masyarakat dilibatkan untuk ikut melakukan perlindungan terhadap keberadaan satwa di daerahnya,” tandasnya. (Bud)