Pemprov Minta Pengusaha di Jateng Tidak PHK Karyawan

Penyerahan bantuan APD
Gubernur Ganjar Pranowo saat menerima penyerahan bantuan APD dari gabungan pengusaha asal Taiwan di Puri Gedeh, Senin (20/4).

Semarang, Idola 92,6 FM – Mewabahnya virus Korona sejak akhir Maret 2020 di wilayah Indonesia, memukul sejumlah sektor usaha perekonomian di dalam negeri. Bahkan, beberapa perusahaan mulai melakukan pengurangan karyawan atau me-PHK pekerjanya.

Presiden Direktur PT Glory Industrial Semarang Michael Song mengatakan perusahaannya, selama ini bergerak di bidang garmen. Sejak mewabah COVID-19 di Indonesia, perusahaannya mencoba memutar haluan untuk tetap memertahankan para karyawan.

Song menjelaskan, yang saat ini bisa dikerjakan adalah mengarahkan karyawan untuk memproduksi alat pelindung diri (APD) dan masker di samping tetap membuat pakaian jadi.

Menurutnya, PT Glory Industrial memiliki 13 ribu karyawan yang bekerja di empat pabrik di Kota Semarang.

“Sampai saat ini belum ada (PHK), masih jalan terus. Kita terus usahakan, untuk tidak ada PHK. Tapi, kita akan coba cari solusi yang terbaik. Karena kita tahu bersama, di Eropa dan Amerika ekonominya juga sekarang seperti apa,” kata Song di sela penyerahan bantuan APD di Puri Gedeh, Senin (20/4).

Gubernur Ganjar Pranowo menyatakan, di tengah wabah COVID-19 ini memang menjadi pukulan telak bagi para pengusaha. Namun, dirinya tetap berpesan kepada para pengusaha garmen di Jateng untuk memertahankan para karyawannya dan tidak melakukan PHK.

“Mungkin produksi garmennya bisa digeser untuk bikin masker atau hazmat, karena seluruh dunia butuh itu. Maka ini peluang kita untuk bisa ekspor, sehingga bisa membantu operasi kemanusiaan di seluruh dunia untuk penanganan COVID-19. Dan tentu ini bisa jadi satu cara, agar perusahaan tetap survive,” ujar Ganjar.

Sementara, gabungan pengusaha asal Taiwan di Jateng menyerahkan bantuan 2.150 APD kepada pemprov. (Bud)

Artikel sebelumnyaTempat Karantina di STIE Bank Jateng Selesai Dikerjakan
Artikel selanjutnyaBagaimana Mengoptimalkan Perlindungan pada Tenaga Medis sebagai Pejuang di Garda Depan Melawan Pandemi Corona?