Percantik Kota, Pemkot Semarang akan Terapkan Sistem Kabel Bawah Tanah

Kabel Bawah Tanah (Ilustrasi)

Semarang, Idola 92.6 FM – Untuk mempercantik kota, Pemkot Semarang berencana akan menerapkan sistem Kabel Bawah Tanah (ducting). Selama ini, kabel listrik, telpon, dan internet yang membentang di sejumlah kawasan membuat kota terlihat semrawut dan tidak rapi.

Pentaaan kabel akan dilakukan dengan sistem investasi dengan pihak ketiga yakni PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo). Proses pengerjaan akan memakan waktu selama satu tahun. Saat ini, masih menunggu proses penerbitan Peraturan Wali Kota Semarang.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, kerjasama ini bagian dari upaya Pemkot meningkatkan pelayanan masyarakat dalam bidang telekomunikasi sekaligus menata infrastruktur kota menjadi lebih baik.

“Artinya, estetikanya, tidak ada kabel semrawut. Ini sudah kami pikirkan bahkan ada di RPJMD kami. Kami mulai anggarkan 2016 di segitiga emas, gagal. 2017 belum berhasil. Alhamdulillah, hari ini kami mulai babak baru. Mudah-mudahan bisa segera terwujud,” kata Hendi.

Hendi berjanji akan merampungkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait sistem ducting dalam kurun waktu satu bulan ini agar groundbreaking proyek sistem dapat segera dilakukan. Sementara pengerjaan diperkirakan selama satu tahun dan akan selesai pada 2021.

Sementara itu, Kepala KSO BPS Moratelindo, Resi Y Brahmani mengatakan, pembangunan infrastruktur kabel, semua kota di Indonesia belum tertata dengan baik. Sehingga, menyebabkan kota tampak semrawut akibat kabel dan mengurangi keindahan kota. Karena itu, sistem ducting menjadi terobosan menjadi Smart City dalam hal pembangunan infrastruktur telekomunikasi.

Adapun pola kerjasama Pemkot Semarang dan KSO BPS Moratelindo didasarkan pada Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) dalam hal penyediaan pelayanan publik. Periode kerja sama selama 20 tahun terhitung sejak Tanggal Operasional Komersial. Pembangunan proyek diperkirakan dapat selesai pada akhir tahun 2021. KSO BPS Moratelindo akan menyewakan aset proyek ke operator-operator telekomunikasi selama 20 tahun setelah tanggal operasi komersial. (wid/her)