281 Orang Terjaring Operasi Premanisme

Ratusan preman yang terjaring razia
Ratusan preman yang terjaring razia dikumpulkan di lapangan tengah Mapolrestabes Semarang untuk didata, Sabtu (12/6).
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM – Polrestabes Semarang menggelar operasi premanisme besar-besaran dan menjaring 281 orang preman, Sabtu (12/6) siang. Ratusan orang yang terjaring operasi itu di antaranya juru parkir liar, pak ogah maupun preman pasar dan pelabuhan.

Kabag Ops Polrestabes Semarang AKBP Albertus Recky Robertho mengatakan menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyapu bersih aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, maka pihaknya dengan mengerahkan polsek jajaran langsung bergerak cepat. Seluruh personel kepolisian dikerahkan, guna merespon perintah kapolri atas perintah langsung dari Presiden Joko Widodo.

Recky menjelaskan, sejumlah tempat yang disinyalir terjadi praktik premanisme dilakukan penyisiran. Mulai dari terminal, pasar, stasiun hingga pelabuhan dan juga jalanan disapu bersih dari keberadaan para preman.

Menurut Recky, ratusan preman yang terjaring razia langsung dibawa ke Mapolrestabes untuk dilakukan pendataan.

“Jadi operasi premanisme ini berdasarkan dari program bapak kapolri, yaitu pemantapan Harkamtibmas. Kemudian kita tindak lanjuti, khususnya di wilayah Kota Semarang. Dan kegiatan yang kita laksanakan itu ada beberapa lokasi yang sebagai sasaran kita, baik oleh polsek jajaran maupun polrestabes. Khususnya di tempat-tempat seperti pasar, terminal, tempat wisata dan simpang-simpang jalan. Operasi ini tentunya untuk mengamankan berbagai macam gangguan yang meresahkan warga Kota Semarang,” kata Recky.

Lebih lanjut Recky menjelaskan, para preman yang terjaring razia dan setelah dilakukan pendataan tidak terbukti melakukan pelanggaran atau tersangkut kasus tindak pidana akan dilepaskan. Sedangkan bagi preman yang tersangkut kasus pidana, akan ada langkah tindakan selanjutnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Semarang agar memanfaatkan aplikasi Libas, untuk melaporkan setiap ada tindak pidana kejahatan. Baik mengetahui atau menjadi korban kejahatan. Kami dari pihak kepolisian akan segera bertindak untuk merespon laporan dari masyarakat,” pungkasnya. (Bud)