AirNav Semarang Keluarkan NOTAM Soal Balon Udara

Bunay
Mi'wan Muhammad Bunay, GM AirNav Indonesia Cabang Semarang.

Semarang, Idola 92,6 FM – AirNav Indonesia Cabang Semarang mengeluarkan Notice to Airmen (NOTAM) kepada maskapai penerbangan, untuk mewaspadai penerbangan balon udara secara liar di wilayah udara dari Tegal sampai Pekalongan. NOTAM yang dikeluarkan itu, berlaku hingga 9 Juni 2021 mendatang.

General Manager AirNav Indonesia Cabang Semarang Mi’wan Muhammad Bunay mengatakan pihaknya harus memberikan peringatan kepada para pilot yang akan melintasi wilayah udara Semarang, mulai dari Tegal hingga Pekalongan selama periode 18 Mei-9 Juni 2021. Pernyataan itu dikatakannya saat ditemui di kantornya, Rabu (19/5).

Menurut Mi’wan, sebagai langkah antisipasi kejadian yang tidak diinginkan dari kegiatan penerbangan balon udara secara liar harus dikeluarkan NOTAM bagi pilot pesawat terbang. Khususnya, yang melintas di wilayah udara Semarang.

Mi’wan menjelaskan, bahaya dari penerbangan balon udara tidak hanya terhadap keselamatan penerbangan saja tetapi juga bisa berdampak luas kepada masyarakat. Terlebih lagi, balon udara yang diterbangkan masyarakat itu apabila jatuh di areal SPBU atau tersangkut jaringan listrik milik PLN akan menimbulkan bahaya lebih besar.

“Yang sangat bahaya sebenarnya bukan hanya balonnya, tapi petasan yang diikatkan. Karena dengan begitu, dia meledak di tempat yang tidak semestinya. Maka akan sangat membahayakan. Apalagi kalau itu meledaknya di pesawat. Kalau kita lihat aturan regulasi yang ada Permenhub Nomor 40 Tahun 2018, sebenarnya kita bukan menghilangkan itu tapi budaya masyarakat tetap dilestarikan dengan catatan sesuai dengan regulasi. Bahwa balon harus ditambatkan, kemudian warna harus mencolok dan tinggi maksimal 150 meter serta dimensi sudah diatur,” kata Mi’wan.

Lebih lanjut Mi’wan menjelaskan, masyarakat yang akan menerbangkan balon udara sesuai regulasi harus melapor ke otoritas berwenang atau pemerintah daerah setempat. Namun yang terjadi dan kejadian, kebanyakan masyarakat menerbangkan balon udara tanpa izin kepada pemerintah daerah setempat dan dilepaskan tanpa ditambatkan.

“Pada tahun kemarin itu ada 19 laporan balon udara di wilayah Semarang, dan bahkan ada yang sempat jatuh di area Bandara Ahmad Yani Semarang. Tahun ini harapannya tidak ada kejadian lagi, dan masyarakat mau tertib tidak menerbangkan balon udara secara liar,” pungkasnya. (Bud)