Bea Cukai Jateng-DIY Gagalkan Penyelundupan 260 Gram Sabu Asal Malaysia

Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Jateng-DIY
Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Jateng-DIY Muhamad Purwantoro (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti sabu sebesar 206 kiriman dari Malaysia, Jumat (31/12).

Semarang, Idola 92,6 FM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah-Yogyakarta bersama aparat Polda Jateng dan BNNP Jateng, menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 260 gram dari Malaysia menjelang akhir tahun. Modusnya, pengiriman sabu itu dengan menyembunyikan pada botol sabun mandi.

Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Jateng-DIY, Muhamad Purwantoro mengatakan Pengiriman sabu dari Malaysia mampu digagalkan, dengan upaya pengendusan unit anjing pelacak di gudang perusahaan jasa titipan internasional PT JL. Pernyataan itu dikatakan di sela gelar ungkap kasus di kantornya, Jumat (31/12).

Purwantoro menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim gabungan didapatkan alamat penerima barang dan langsung dilakukan penangkapan. Petugas menangkap penerima paket berinisial MM, dan seorang sopir berinisial MH.

Menurutnya, untuk pemeriksaan lanjutan dibawa ke Direktorat Resnarkoba Polda Jateng.

“Yang kami ungkap kali ini adalah narkoba dari luar negeri. Jadi, ini barang kiriman dari luar negeri melalui pelabuhan yang ada di Jawa Tengah dan modusnya melalui barang-barang kiriman. Selain itu, paket narkotika yang diselundupkan itu dicampur dalam paket-paket lainnya dan bermacam cara. Jalurnya bisa jadi Jawa Tengah dan dipakai di Jawa Tengah, atau dipakai di tempat yang lain. Jadi kita waspada di tempat pemasukan, tempat peredaran dan juga tempat distribusi. Jadi, kewaspadaan itu menuntut kerja sama yang baik antar semua penegak hukum,” kata Purwantoro.

Lebih lanjut Purwantoro menjelaskan, pihaknya menjelang akhir tahun juga beberapa kali menggagalkan upaya peredaran narkoba pengiriman dari luar negeri. Pada Oktober 2021, digagalkan upaya peredaran narkoba seberat 5.283 gram dengan menyembunyikan dalam paket kiriman.

“Sepanjang 2021, bersama tim gabungan kami mampu mengungkap 17 kasus dengan total berat 8.005 gram sabu. Kemudian juga pengungkapan 54 kasus peredaran tembakau Gorila, dengan berat 703 gram dan ganja 112 gram. Kami juga mampu mengungkap kasus-kasus besar lainnya pada tahun 2021,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaPoli Kasuari Dipindah ke Pavilliun Garuda
Artikel selanjutnyaPolda Kawal Pertumbuhan Ekonomi Nasional di Jateng