Menyoal Rangkap Jabatan Pejabat Kita

Rangkap Jabatan
ilustrasi/ISTIMEWA

Semarang, Idola 92.6 FM – Polemik unggahan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) atas kritikan terhadap Presiden Joko Widodo terus bergulir. Buntut dari pemanggilan pengurus BEM oleh pihak rektorat, nama Rektor UI, Prof. Ari Kuncoro, pun terseret dalam pusaran kasus tersebut.

Latar belakang dan aktivitasnya pun disorot. Belakangan terkuak bahwa Prof Ari ternyata merangkap jabatan. Selain sebagai Rektor UI, ia juga menjabat sebagai komisaris pada sebuah BUMN sejak tahun 2020.

Larangan rangkap jabatan Rektor UI pada petinggi BUMN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia. Pasal 35 huruf C PP Statuta Universitas Indonesia menyatakan Rektor dan Wakil Rektor UI dilarang merangkap jabatan sebagai petinggi pada BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta.

Lantas, menyoal rangkap jabatan pejabat kita, di mana saat ini yang menjadi sorotan adalah Rektor UI Prof Ari Kuncoro, bagaimana ini bisa terjadi? Mungkinkah hal yang sama terjadi juga di tempat lain? Lalu apa saja upaya yang akan ditempuh?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. (her/yes/ao)

Dengarkan Podcast diskusinya: