Modus Tawarkan Investasi Properti, Tersangka Mampu Raup Uang Rp4 Miliar

Barang bukti penipuan
Wakapolrestabes Semarang AKBP Iga Nugraha didampingi Kasat Reskrim AKBP Indra Mardiana menunjukkan barang bukti penipuan investasi properti yang dilakukan tersangka, Selasa (8/6).

Semarang, Idola 92,6 FM – Hati-hati dengan tawaran investasi properti atau perumahan, bisa jadi dijebak dengan investasi abal-abal atau penipuan. Salah satunya diungkap jajaran Reskrim Polrestabes Semarang, yang menawarkan produk properti syariah di Kota Semarang.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Iga Nugraha mengatakan tersangka bernama Slamet Riyadi warga Semarang Tengah itu berpura-pura menawarkan satuan lingkungan perumahan atau lingkungan siap bangun, kepada masyarakat Kota Semarang maupun warga luar kota. Pernyataan itu dikatakannya saat gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, Selasa (8/6).

Iga menjelaskan, tersangka ini sebenarnya belum menyelesaikan pembayaran dengan pemilik tanah sebelumnya tetapi sudah berani menawarkan investasi properti kepada masyarakat. Total korban yang telah berhasil ditipu tersangka sebanyak 40 orang, dengan total uang yang dikumpulkan sebanyak Rp4 miliar.

Menurut Iga, setiap korban ditipu mulai dari Rp75 juta sampai Rp160 juta yang disebut sebagai uang muka pembelian properti.

“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menjual perumahan, yang selanjutnya bersangkutan belum menyelesaikan status hak atas tanah kepada pemilik tanah. Kemudian kepada korban-korban dia menawarkan bidang tanah, dan dibilangnya tanah sudah oke. Dalam tenggang waktu tertentu dia menjanjikan bahwa di tanah ini akan dibangun rumah sesuai permintaan korban,” kata Iga.

Lebih lanjut Iga menjelaskan, karena sampai batas waktu yang ditentukan tidak segera dibangun rumah di atas tanah itu maka para korban mempolisikan tersangka. Tersangka dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun dan empat tahun penjara.

“Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen surat dan kuitansi-kuitansi pembayaran,” pungkasnya. (Bud)