Pemprov Minta Warga Jateng Disiplin Soal Prokes

Zona Merah
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM – Pemprov Jawa Tengah meminta seluruh warga agar patuh dan disiplin soal protokol kesehatan di tengah situasi penularan COVID-19 semakin meningkat. Bahkan gubernur juga sudah mengeluarkan surat edaran terbaru perpanjangan masa PPKM mikro hingga 28 Juni 2021 mendatang.

Pelaksana harian Sekda Jateng Prasetyo Aribowo mengatakan kabupaten/kota sudah diminta intensif menggelar operasi yustisi, untuk mengingatkan masyarakat selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Sebab, kondisi saat ini sedang tidak baik-baik saja dan butuh dukungan warga selalu taat pada protokol kesehatan. Pernyataan itu dikatakannya saat ditemui di kantor gubernuran, baru-baru ini.

Prasetyo menjelaskan, penanganan COVID-19 dengan varian delta ini membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat untuk pencegahan dan memutus mata rantai penularannya. Sebab, varian delta delta penularannya cepat dan harus diantisipasi dari diri sendiri.

Menurutnya, di dalam surat edaran gubernur terbaru juga telah dijelaskan rambu-rambu atau batasan untuk wilayah dengan zona merah yang mengatur kegiatan sosial budaya masyarakat setempat selama pandemi.

“Jadi penekanan bapak gubernur yang saya sampaikan kepada bapak ibu sekda se-Jawa Tengah, intinya sebenarnya adalah penekanan kasus. Untuk penanganan kasus yang zona merah kita minta kerja sama regional. Jadi intinya kerja sama antarkabupaten yang berdekatan dalam wilayah regionalisasi yang ada. Sebenarnya daerah oranye juga kita samakan, karena antara oranye dan merah hampir sama indikatornya. Untuk yang daerah merah kegiatan-kegiatan yang hajatan mengundang orang kita batasi maksimal 50 orang. Untuk pernikahan maksimal 10 orang,” kata Prasetyo.

Lebih lanjut Prasetyo meminta kepada pemkab/pemkot se-Jateng melalui Satgas COVID-19 mengintensifkan penegakan protokol kesehatan dan penguatan testing dan tracing serta treatment kepada masyarakat. Termasuk, menambah kapasitas atau ketersediaan tempat isolasi di desa/kelurahan dan kecamatan hingga kabupaten/kota.

“Untuk membatasi mobilitas orang dalam rangka mencegah transmisi virus COVID-19, bupati/wali kota secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dapat mengeluarkan kebijakan untuk tinggal di rumah saja sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kasus COVID-19 di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya. (Bud)