Pemprov Perkuat Literasi Keuangan UKM di Jateng

Ema Rachmawati
Ema Rachmawati, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Tengah akan melakukan pendampingan dan perkuatan literasi keuangan, terhadap para pelaku UMKM sebagai bentuk pemberlakuan UU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) akan meringankan pelaku UMKM dalam hal pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) di bawah Rp500 juta. Oleh karena itu Pemprov Jateng, akan semakin intensif melakukan literasi keuangan bagi para pelaku UMKM.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jateng Ema Rachmawati mengatakan pihaknya siap menyambut baik pemberlakuan UU HPP tersebut, namun harus tetap memerhatikan kondisi dan kendala yang dihadapi para pelaku UMKM. Pernyataan itu dikatakannya saat ditemui di kantornya, baru-baru ini.

Ema menjelaskan, selama ini pajak menjadi masalah tersendiri bagi pelaku UMKM di Jateng. Salah satu kendalanya adalah literasi keuangan bagi UMKM, sehingga pencatatan laporan keuangan menjadi hal penting.

Menurutnya, pemerintah pusat dan dinas terkait akan mendorong literasi keuangan dan melatih manajemen keuangan bagi para pelaku UMKM.

“Jadi kalau pajak itu kalau kita memang pikirnya omzet, itu kan memang besar banget. 0,5 persen dari omzet, kan jadi gede banget. Tapi sebenarnya UMKM itu bisa mencatat cash flow-nya itu enggak besar, kan hitungnya dari keuntungan sajam. Jadi ruginya juga dihitung oleh pajak. Nah, keuntungan berapa yang 12 persen dari keuntungan itu enggak besar. Nah, persoalannya menjadi besar karena UMKM kita tidak mencatat keuangan mereka. Jadi, cash flow enggak tahu dan untung rugi berapa sama modal berapa enggak tahu,” kata Ema.

Lebih lanjut Ema menjelaskan, pelaku UMKM yang memiliki penghasilan di bawah Rp500 juta memang belum terkena pajak. Namun, bagi pelaku UMKM berpenghasilan di atas Rp1 miliar harus disiplin melakukan pencatatan keuangan.

“Sekarang kan banyak sekali sistem keuangan berbasis IT, namun dalam UU Cipta Kerja ada standar khusus yang rencananya akan disusun oleh Ikatan Akuntansi Indonesia. Semua boleh keluarkan sistem, namun ada standar minimal dalam komponen laporan keuangan,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaBKOW Bantu Pemprov Jateng Entaskan Kemiskinan
Artikel selanjutnyaJateng Borong Penghargaan Proklim 2021