Penyaluran BST Diatur Jarak dan Jumlah Antrean

Penyaluran BST kepada masyarakat
Petugas kantor pos melayani penyaluran BST kepada masyarakat.

Semarang, Idola 92,6 FM – Kantor Regional VI PT Pos Jawa Tengah-Yogyakarta menambahkan kantor kecamatan, sebagai tempat penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada masyarakat yang berhak menerima. Hal itu dilakukan, agar tidak terlalu banyak kerumunan di kantor pos dan bisa dilakukan pembatasan jumlah antrean.

Kepala Kantor Regional VI PT Pos Jateng-DIY Arifin Muchlis mengatakan meskipun di Jateng-DIY menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun pihaknya tetap menyalurkan BST kepada para penerimanya. Pihaknya juga sempat mendapat surat dari sejumlah kepala daerah di Jateng, untuk menunda pembagian BST hingga PPKM berakhir.

Muchlis menjelaskan, pihaknya menjamin selama pelaksanaan penyaluran BST di kantor pos bisa dikendalikan dan tidak akan sampai terjadi kerumunan. Dirinya juga sudah memasang target, penyaluran BST tahap pertama tahun ini bisa diselesaikan hingga akhir Januari 2021.

“Ini tahap pertama di tahun 2021, nilainya masih tetap Rp300 ribu dan kita buat penjadwalan di seluruh kabupaten/kota. Penjadwalannya juga kita buat untuk menghindari kerumunan, sehingga kita buat perbanyak titik bayarnya. Misalnya di kantor kecamatan petugas kita perbanyak,” kata Muchlis, kemarin.

Sementara itu Gubernur Ganjar Pranowo menyatakan, meskipun ada aturan PPKM tetapi penyaluran BST tidak bisa dihentikan. Sebab, masyarakat banyak yang membutuhkan bantuan tersebut.

Menurut Ganjar, untuk mencegah terjadinya kerumunan bisa melibatkan aparat TNI/Polri maupun Satpol PP guna mengatur barisan antrean.

“Yang penting diatur ketertibannya, agar ini juga bisa dimanfaatkan. Karena situasinya memang masyarakat membutuhkan, sehingga pelaksanaannya bisa diatur. Kalau tidak bisa datang, bikin simulasi bagaimana kita menyampaikan kepada mereka. Yang penting ini harus terkirim kepada mereka, karena ini hak mereka,” ujar Ganjar.

Lebih lanjut Ganjar meminta kepada para penerima BST, agar bantuan yang diterima digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari. Dirinya melarang ada penerima BST, menggunakan uang bantuan itu untuk membeli rokok atau sesuatu yang tidak perlu. (Bud)

Artikel sebelumnyaOJK Ajak Daerah Tingkatkan Inklusi Keuangan
Artikel selanjutnyaDinkop Jateng Ajak UKM Jualan di e-Commerce