Polemik Kepegawaian KPK, Cukupkah Pernyataan Presiden Mengakhirinya?

KPK

Semarang, Idola 92.6 FM – Polemik kepegawaian KPK terus bergulir memasuki Babak baru. Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara terkait polemik kepegawaian di KPK sebagai imbas pengalihan status pegawai KPK sebagai ASN.

Presiden meminta hasil tes wawasan kebangsaan tak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang tak lolos tes. Hasil tes, menurut Presiden, cukup menjadi masukan bagi perbaikan institusi atau individu. Presiden menekankan, KPK harus memiliki sumber daya manusia terbaik dan berkomitmen tinggi pada pemberantasan korupsi. Maka, peralihan status sebagai ASN harus menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

Oleh karena itu, anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris meminta agar keputusan pimpinan KPK yang membebastugaskan 75 pegawai KPK yang tak lolos tes segera dicabut. Hasil tes yang bermasalah dinilainya tak bisa menjadi dasar untuk membebaskan pegawai KPK apalagi memberhentikan pegawai yang tidak lolos.

Atas instruksi Presiden itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan pihaknya mash harus berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara-Bima Haria Wibisana dan Ketua KPK Firli Bahuri.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, KPK akan menjadikan hasil tes sebagai masukan buat perbaikan lembaga dan individu di KPK seperti diminta Presiden.

Lantas, cukupkah pernyataan Presiden mengakhiri polemik kepegawaian KPK? Atau, upaya lain apa lagi yang mesti dilakukan untuk menyelesaikan persoalan ini?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber yakni: Prof Sigit Riyanto (Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta); Prof Hariadi Kartodihardjo (Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB); dan Zaenur Rohman (Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Yogyakarta). (her/ yes/ ao)

Dengarkan podcast diskusinya: