Asita Jateng Minta Kebijakan Karantina Wisata Lebih Dipermudah

Asita

Semarang, Idola 92,6 FM – Asita Jawa Tengah memberikan saran kepada pemerintah, berkaitan dengan kebijakan karantina bagi wisatawan. Tujuannya, agar dunia pariwisata di dalam negeri cepat pulih.

Ketua Asita Jateng Joko Suratno mengatakan sektor pariwisata di dalam negeri belum pulih 100 persen, sudah kembali dihantam dengan varian omicron dari COVID-19. Sehingga, mengharuskan peraturan perjalanan wisata kembali diperketat. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di Semarang, baru-baru ini.

Joko menjelaskan, pemerintah kembali menerapkan aturan pembatasan perjalanan wisata dan mewajibkan karantina bagi para wisatawan yang akan masuk Indonesia atau warga Indonesia usai pulang liburan dari luar negeri. Kebijakan karantina itu berlaku selama tujuh hari, dan membebankan biaya karantina kepada para wisatawan.

Menurutnya, dengan tingginya biaya bepergian yang meliputi biaya karantina menjadikan kegiatan pariwisata kembali mengalami penurunan. Akibatnya, sektor pariwisata belum bisa kembali pulih dan masih menghadapi hantaman pandemi.

“Baik masuk maupun keluar sangat berpengaruh. Kalau kita namakan wisata masuk atau in bond tour, itu sangat berpengaruh. Kemudian out bond tour juga sama. Orang pergi ke luar negeri dan kembali juga kena karantina, sama dengan orang yang dari sana mau masuk ke sini juga kena karantina. Tujuh hari kan. Kalau wisatanya hanya lima hari terus karantina tujuh hari dan belum di negaranya juga ya sangat berpengaruh,” kata Joko.

Lebih lanjut Joko menjelaskan, kebijakan soal karantina setidaknya bisa memudahkan dan meringankan para wisatawan yang akan masuk atau keluar Indonesia. Namun, tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi masih berlangsung.

“Yang bisa dibantu itu biaya tes kesehatan dan karantina, tujuannya agar pariwisata di dalam negeri bisa bergerak dengan baik. Selain itu, perlu ada regulasi atau peraturan yang cukup baik dalam setiap pembukaan destinasi di daerah. Pengelola destinasi wisata maupun pelaku biro perjalanan pariwisata, juga patuh dengan peraturan yang telah dibuat,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaAwal Tahun, Jateng Alami Inflasi 0,43 Persen
Artikel selanjutnyaDinas Peternakan Jateng Sebut Bangun RPH Sesuai Standar Butuh Biaya Besar