Aturan Baru Pembelian BBM Bersubsidi Demi Cegah Kebocoran

Antre di SPBU
Sejumlah kendaraan saat antre di SPBU.

Semarang, Idola 92,6 FM – Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah mengajak masyarakat yang berhak mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, untuk melakukan pendaftaran dan pendataan di website mypertamina. Saat ini, uji coba sedang dilakukan di wilayah Kota Yogyakarta.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah Brasto Galih Nugroho mengatakan konsumsi BBM bersubsidi terus mengalami kenaikan, dan harus dilakukan kontrol penggunaannya. Salah satunya, melalui pendataan dan pendaftaran di subsiditepat.mypertamina.id. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di Semarang, Selasa (28/6).

Brasto menjelaskan, untuk penggunaan Solar sudah ada aturannya dari BPH Migas. Peraturan yang berlaku hingga saat ini adalah untuk roda empat per hari per kendaraan 60 liter, sedangkan kendaraan angkutan orang atau barang beroda empat sebanyak 80 liter per hari per kendaraan.

Menurut Brasto, untuk kendaraan roda enam atau lebih batasannya 200 liter per hari per kendaraan.

“Kami berharap, masyarakat di Kota Yogyakarta atau yang mengisi BBM di SPBU di Yogyakarta bisa melakukan pendataan di website Mypertamina. Untuk yang memang berhak dan merasa berhak terkait dengan Pertalite maupun Solar. Sementara masyarakat yang mampu atau yang menggunakan kendaraan kekinian, kami berharap bisa menggunakan BBM nonsubsidi sesuai spesifikasi kendaraan,” kata Brasto.

Lebih lanjut Brasto menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terkait dengan uji coba di wilayah Yogyakarta. Nantinya akan dilakukan evaluasi, berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan.

“Jadi sekali lagi, pendataan ini lebih pada kita akan melihat, siapa saya yang membeli BBM bersubsidi itu. Sehingga, BBM bersubsidi apakah memang benar-benar digunakan kepada sasaran yang tepat atau tidak,” pungkasnya. (Bud)