Bagaimana Mestinya Komunikasi Politik Parpol Jelang 2024?

Ilustrasi
Ilustrasi/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Spekulasi penundaan Pemilu 2024 berakhir seiring dengan kesepakatan penyelenggaraan Pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024 dan Pilkada pada 27 November 2024. Kini semua kekuatan politik bersiap untuk mengikuti tahapan resmi Pemilu.

Seiring dengan itu, dua tahun jelang Pemilu 2024, sejumlah partai politik lebih intens membangun komunikasi politik demi membentuk poros koalisi untuk mencalonkan presiden-wakil presiden. Komunikasi intens dilakukan sejumlah parpol secara formal atau informal untuk mendapatkan kesepahaman. Sebab, untuk dapat mencalonkan presiden-wakil presiden, parpol atau gabungan parpol harus memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 222 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yakni memiliki 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada Pemilu sebelumnya.

Namun, poros koalisi diperkirakan belum akan mengerucut dalam waktu dekat karena parpol masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

Maka, ketika sejumlah partai politik secara sedang membangun komunikasi secara intens antar sesama partai politik, apakah parpol-parpol itu tidak merasa berkepentingan untuk juga membangun komunikasi dengan konstituennya, yaitu masyarakat bahwa masyarakat begitu penting bagi parpol, sehingga masyarakat tidak bakal sekedar dijadikan alat legitimasi demi kepentingan parpol tanpa ada timbali baliknya bagi kehidupan dan kesejahteraan masyarakat? Kira-kira, apa yang bisa dijanjikan parpol kepada masyarakat?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute dan Dosen Komunikasi Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gun Gun Heryanto. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: