Bandara Ahmad Yani Kembali Terapkan Aturan Baru Penerbangan

Bandara Ahmad Yani Semarang
Situasi di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang.

Semarang, Idola 92,6 FM – Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang kembali menerapkan aturan baru, bagi para pengguna jasa penerbangan selama pandemi belum berakhir. Khususnya, berkaitan dengan aturan vaksin booster bagi pengguna jasa penerbangan.

Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Heri Trisno Wibowo mengatakan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, pihaknya mendukung kebijakan dari pemerintah berkaitan dengan aturan baru penerbangan. Pernyataan itu dikatakan saat dihubungi lewat sambungan telepon, kemarin.

Heri menjelaskan, aturan baru yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan surat edaran Kementerian Perhubungan itu berlaku efektif mulai 29 Agustus 2022. Yakni, pelaku perjalanan penerbangan dengan usia di atas 18 tahun wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.

Menurutnya, hal itu dibuktikan lewat aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

“Sesuai dengan peraturan terbaru, syarat perjalanan dalam negeri antara lain adalah setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster,” kata Heri.

Lebih lanjut Heri menjelaskan, bagi warga negara asing dengan usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin kedua dan berlaku juga bagi usia 6-17 tahun juga wajib mendapatkan vaksin dosis kedua. Sementara bagi yang berusia di bawah enam tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tetapi wajin didampingi orang tua yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

“Apabila sudah vaksin booster atau vaksin dosis kedua, maka tidak lagi memakai tes negatif PCR atau antigen. Kecuali bagi yang memang belum mendapatkan vaksin, wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR atau antigen,” pungkasnya. (Bud)