Bank Jateng Gandeng KPK Atasi Kredit Macet Yang Berpotensi TP Korupsi

Direktur Wilayah III Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama (kiri) saat memberikan penjelasan berkaitan dengan upaya pencegahan praktik korupsi dari kredit macet Bank Jateng.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM-Bank Jateng menggandeng KPK dalam upaya mengatasi kredit macet, dan memetakan potensi ada tidaknya tindak pidana korupsi yang dilakukan para debitur nakal. Termasuk, untuk menyelamatkan aset milik pemerintah daerah.

Direktur Wilayah III Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama mengatakan pihaknya melakukan identifikasi terhadap para peminjam, yang diketahui pinjaman kreditnya macet apakah ada kemampuan untuk membayar atau tidak. Pernyataan dikatakan saat ditemui di Bank Jateng, belum lama ini.

Bahtiar menjelaskan, peminjam kredit itu dikelompokkan menjadi dua bagian. Yakni debitur yang diduga sengaja berperilaku curang, dan debitur tidak mempunyai kemampuan membayar karena sebab pandemi. Dari hasil pengelompokkan itu, pihaknya bersama Bank Jateng akan fokus terhadap debitur yang terindikasi berperilaku curang atau memiliki niatan tidak baik.

Menurut Bahtiar, upaya pertama yang dilakukan dengan menghadirkan para peminjam dan memastikan kemampuan membayarkan pinjamannya.

“Salah satu konsen dari kegiatan KPK ini untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Bank Jateng ini bagian daripada aset pemerintah yang memberikan defidennya kepada pemilik saham. Pemilik sahamnya di antaranya pemerintah provinsi termasuk di antaranya pemerintah kota dan kabupaten. Konsen KPK bekerja sama dengan Bank Jateng itu untuk memastikan Bank Jateng tidak melakukan kegiatan yang berpotensi untuk merugikan Bank Jateng. Potensi tindak pidana korupsi dan sebagainya,” kata Bahtiar.

Lebih lanjut Bahtiar menjelaskan, pihaknya akan membantu mengembalikan aset milik Bank Jateng tetapi peran KPK bukan sebagai penagih kredit tunggakan peminjam.

Sementara itu Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno menambahkan, hingga saat ini ada 35 debitur yang ditengarai bermasalah. Dari jumlah itu, nilai kreditnya mencapai Rp700 miliar.

“Sampai Januari 2022, total angsuran sudah mencapai Rp40 miliar. Artinya, sejak KPK terlibat sudah mulai ada yang mengangsur pinjamannya,” ucap Supriyatno. (Bud)