BNNP Jateng Ungkap TPPU Kejahatan Narkotika di Semarang

BNNP Jateng
BNNP Jateng merilis ungkap kasus TPPU di Kota Semarang.

Semarang, Idola 92,6 FM – Sebuah rumah di kawasan Perumahan Greenwood Semarang diduga sebagai hasil pencucian uang, dari kejahatan peredaran narkotika yang dikendalikan seorang napi di Lapas Nusakambangan. Rumah tersebut dihuni istri dari pelaku, dan disangka ikut terlibat dalam jaringan suaminya.

Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Tengah Kombes Pol Arief Dimyati mengatakan pelaku yang mendekam di Lapas Nusakambangan itu bernama Slamet Teguh Wahyudi, dan membeli rumah di Perumahan Greenwood Semarang dari hasil penjualan narkotika. Pernyataan itu dikatakan saat mendatangi rumah tersebut, kemarin.

Arief menjelaskan, dari rumah turut diamankan istri Slamet bernama Andhi Widarti yang diduga ikut serta dalam bisnis sang suami. Istrinya disangka terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba suaminya.

Menurut Arief, peran sang istri adalah menyimpan dan menggunakan serta memindahkan dan membelanjakan uang hasil penjualan narkoba.

“Kami bisa ungkap ini karena kita lakukan analisis rekening, dari tersangka yang sudah kita tangani sebelumnya. Kurang lebih enam bulan kita melakukan analisis aliran rekening. Kita juga memastikan dengan bekerja sama bank untuk melihat aliran rekeningnya,” kata Arief.

Lebih lanjut Arief menjelaskan, tersangka Slamet sebenarnya sudah empat kali terjerat kasus narkoba dengan akumulasi hukuman penjara 21 tahun. Saat ini, yang bersangkutan kembali dijerat dengan Pasal TPPU ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“UU Nomor 35 Tentang Narkoba menyebutkan, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Bud)