Dirjen Pajak: UU HPP Beri Keadilan ke Wajib Pajak

Suryo Utomo
Dirjen Pajak Suryo Utomo memberi sambutan dalam sosialisasi UU HPP kepada wajib pajak di Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – Direktorat Jenderal Perpajakan menggelar sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kepada wajib pajak di Hotel Tentrem Semarang, Kamis (10/3). UU HPP akan mengimplementasikan penerapan aturan perpajakan dengan rasa keadilan, dan memberi manfaat bagi pembangunan Indonesia lebih baik.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sosialisasi UU HPP menjadi penting, karena masyarakat sebagai wajib pajak harus tahu bahwa pemerintah juga memberikan insentif perpajakan. Yakni Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Suryo menjelaskan, sosialisasi UU HPP ke Kota Semarang merupakan kota ketujuh yang dipilih untuk menyampaikan UU Nomor 7 Tahun 2021 kepada masyarakat wajib pajak. Salah satu programnya adalah PPS, yang bisa diikuti wajib pajak apabila memiliki harta belum terlaporkan.

Menurutnya, program PPS berlaku mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022 dan masyarakat wajib pajak didorong untuk bisa memanfaatkan program tersebut. Tujuannya, agar harta yang dimiliki terlaporkan dengan baik dan menghindari sanksi hukuman karena dianggap menyembunyikan harta.

“Undang-undang ini mengubah titik penting dari aturan perpajakan, dan tujuannya satu lebih mempermudah, lebih menyederhanakan, lebih berdaya guna dan lebih memberikan keadilan. Ada beberapa contoh yang dapat kami sampaikan, misalnya tarif terendah pajak penghasilan orang pribadi yaitu lima persen. Ini salah satu contoh dari beberapa kemudahan, dan juga menjaga keadilan bagi yang penghasilannya di atas Rp5 miliar maka diubah menjadi 35 persen,” kata Suryo.

Lebih lanjut Suryo menjelaskan, secara nasional sudah ada 20.964 wajib pajak yang mengikuti program PPS. Yakni, dengan harta yang diungkap sebesar Rp27,39 triliun.

“Jadi, kalau mau tenang ya ikut PPS,” pungkasnya. (Bud)