Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Sebanyak 85,1 Ton

Barang bukti dan tersangka pengoplosan
Anggota Polda Jateng bersenjata mengamankan barang bukti dan tersangka pengoplosan sekaligus penimbun BBM bersubsidi di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/9).

Semarang, Idola 92,6 FM – Polda Jawa Tengah selama sebulan mampu menggagalkan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebanyak 85,1 ton, terdiri dari 81,9 ton Solar dan Pertalite sebanyak 3,2 ton. Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi paling menonjol terjadi di Kabupaten Kudus, karena dilakukan sebuah perusahaan sebanyak 12 ton Solar.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan sepanjang Agustus hingga 3 September 2022 kemarin, jajarannya mampu mengamankan 66 tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan 50 kasus. Pernyataan itu dikatakan saat melakukan gelar ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/9).

Kapolda menjelaskan, dari 50 kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi itu negara mengalami kerugian sebanyak Rp11,1 miliar. Selain itu, dampak sosialnya adalah kuota BBM subsidi diambil pihak yang tidak bertanggung jawab serta mengakibatkan stok berkurang di SPBU.

Menurut kapolda, khusus untuk kasus di Kudus itu dilakukan PT Anugerah Satria Samudera yang membeli BBM bersubsidi jenis Solar dari beberapa SPBU mengggunakan kendaraan dengan tangki dimodifikasi. BBM bersubsidi yang dibeli itu, kemudian dijual ke perusahaan atau industri di luar kota.

Dari Kudus, ditangkap dua tersangka bernama Abdul Wahab dan Arif Riska berikut diamankan sejumlah barang bukti.

“Modus operandi yang dilakukan rata-rata dengan cara memodifikasi tangki untuk mencari keuntungan di masing-masing SPBU. Saat ini seluruh SPBU di Jawa Tengah sudah diamankan anggota Polri untuk mengeliminir mana kali ada lonjakan maupun adanya potensi tindak pidana. Yaitu ngangsu dengan modus semacam itu,” kata kapolda.

Lebih lanjut kapolda menjelaskan, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Selain itu juga diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kita dari Polda Jawa Tengah akan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaPGN Komitmen Dukung Implementasi Transisi Hemat Energi
Artikel selanjutnyaPolda Jateng Tempatkan Personel di SPBU