Warga Diimbau Laporkan SPT Tepat Waktu

Hendrar Prihadi
Wali Kota Hendra Prihadi menunjukkan bukti pelaporan SPT tahunan yang disampaikan melalui e-filling.

Semarang, Idola 92,6 FM – KPP Pratama Semarang Candisari bersama Pemkot Semarang, mengajak masyarakat yang telah memiliki NPWP untuk melaporkan SPT tahunan tepat waktu. Penyampaian SPT tahunan bisa dilakukan dari rumah, dengan menggunakan aplikasi e-filling.

Kepala KPP Pratama Semarang Candisari Petrus Martono mengatakan guna mengajak masyarakat taat dan rutin melaporkan SPT tahunannya, pihaknya mendatangi Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi untuk melaporkan SPT tahunan dari ruang kerjanya. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di Balai Kota, kemarin.

Petrus menjelaskan, pada masa pandemi COVID-19 ini negara membutuhkan banyak dana untuk proses pemulihan perekonomian. Salah satu sektor pendanaan yang bisa diharapkan, berasal dari penerimaan pajak guna penanganan COVID-19.

Menurutnya, melalui edukasi dan sosialisasi langsung yang dilakukan wali kota bisa mengajak warganya untuk taat dan rutin melaporkan SPT tahunan tepat waktu.

“Hari ini pak wali kota sudah menyampaikan SPT, dan sambutan beliau cukup baik serta cukup responsif. Beliau juga mengimbau kepada masyarakat Kota Semarang, juga untuk menyampaikan SPT untuk pembangunan bangsa,” kata Petrus.

Lebih lanjut Petrus menjelaskan, penerimaan pajak yang berasal dari masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan atau sektor pemulihan ekonomi lainnya.

Sementara itu Wali Kota Hendrar Prihadi menyatakan, masyarakat yang telah memiliki NPWP wajib untuk segera melaporkan SPT tahunannya. Sebab, pelaporan SPT tahunan tidak harus datang ke kantor pajak cukup melalui aplikasi online e-filling.

Menurut Hendi, pajak yang dibayarkan masyarakat wajib pajak akan membantu negara dan membantu Pemprov Jawa Tengah serta Pemkot Semarang menjadi lebih maju.

“Kami berharap kepada seluruh warga Kota Semarang yang sudah memiliki NPWP, bisa segera melaporkan SPT tahunannya secara rutin dan tepat waktu. Bisa kapan saja, karena ada aplikasi e-filling. Bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja,” ucap Hendi.

Hendi berharap, masyarakat yang berpenghasilan kena pajak untuk bisa melaporkan SPT tahunan dan membayarkan pajaknya. (Bud)

Artikel sebelumnyaGus Yasin Minta Penerima Insentif Guru Agama Ditambah
Artikel selanjutnyaLewat Sistem Pembayaran Elektronik, BI Jateng Optimistis Ekonomi Bisa Tumbuh