Yang Belum Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Batasnya 31 Maret 2022

Mahartono
Mahartono, Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jateng I.

Semarang, Idola 92,6 FM – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I mengingatkan wajib pajak orang pribadi, untuk segera menyampaikan SPT tahunan sebelum 31 Maret 2022. Penyampaian SPT tahunan bisa dilakukan dengan cara online, melalui e-filling lewat gawai atau laptop dari rumah masing-masing wajib pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Jateng I Mahartono mengatakan berdasarkan data per 24 Maret 2022, jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan SPT tahunan di lingkungan wilayahnya sebanyak 475.789 wajib pajak. Yakni sudah mencapai 60,12 persen, dari target SPT tahunan sebanyak 791.400 wajib pajak. Pernyataan itu dikatakan saat dihubungi lewat sambungan ditelepon, Jumat (25/3) petang.

Menurut Mahartono, 14.179 SPT tahunan berasal dari pajak penghasilan (PPh) badan dan 461.610 SPT tahunan PPh orang pribadi.

“Dalam kesempatan ini saya mengimbau agar segera memasukkan SPT tahunan bagi yang belum memasukkan SPT. tahunan PPh orang pribadi batas akhirnya 31 Maret. Dan bagi wajib pajak yang belum sepenuhnya mengungkapkan hartanya di SPT tahunan sampai di 2020, segera mengungkapkan harta melalui program PPS ini,” kata Mahartono.

Lebih lanjut Mahartono menjelaskan, realisasi penerimaan PPh di Kanwil DJP Jateng I atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) per 24 Maret 2022 sebanyak Rp136,072 miliar. Sedangkan total nilai harta bersih yang diungkap, sebesar Rp1.378,78 miliar.

“Kalau wajib pajak yang mengikuti program PPS ini sebanyak 1.949 wajib pajak,” pungkasnya. (Bud)