Bandara Ahmad Yani Terapkan Aplikasi SatuSehat Mobile Pengganti PeduliLindungi

Scan barcode aplikasi SatuSehat Mobile
Seorang calon penumpang melakukan scan barcode dengan aplikasi SatuSehat Mobile saat memasuki areal Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM – Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang mulai menerapkan aplikasi SatuSehat Mobile, pengganti dari aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki areal bandara.

Setiap calon penumpang, diimbau untuk sudah melakukan pembaruan aplikasi PeduliLindungi sebelum menuju ke bandara.

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Heri Trisno Wibowo mengatakan pihaknya telah memberikan imbauan kepada masyarakat calon penumpang, untuk melakukan pembaruan aplikasi PeduliLindungi sebelum datang ke bandara. Pernyataan itu dikatakan saat dihubungi, kemarin.

Heri menjelaskan, calon penumpang yang akan bepergian menggunakan pesawat udara melalui bandara segera memerbarui aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile.

Aplikasi SatuSehat Mobile sudah diterapkan mulai 1 Maret 2023.

Menurutnya, penyesuaikan itu dimaksudkan untuk menghindari adanya kendala dalam proses validasi kelayakan terbang yang menjadi syarat perjalanan.

“Kami mengimbau para calon penumpang untuk dapat memperbaharui aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile sebelum melakukan perjalanan udara. Apabila memiliki kendala dalam proses pembaharuan, sebaiknya calon penumpang dapat menunjukan dokumen vaksinasi berupa soft copy ataupun dokumen fisik untuk mempermudah proses validasi dokumen kesehatan yang menjadi syarat perjalanan dengan transportasi udara,” kata Heri.

Lebih lanjut Heri menjelaskan, selama proses migrasi dari aplikasi PeduliLindungi ke SatuSehat Mobile berlangsung itu pihaknya terus berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang.

Untuk syarat perjalanan dengan transportasi udara, hingga saat ini masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi dan melengkapi syarat perjalanan yang berlaku. Calon penumpang dengan usia di atas 18 tahun vaksin dosis ketiga, usia 6-17 tahun wajib vaksin dosis kedua dan untuk usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaGaya Hidup Hedon, Bisakah Diubah?
Artikel selanjutnyaIFC Ajak Masyarakat Budayakan Sarung Jadi Fesyen Kekinian