Jelang Putusan MK tentang Uji Materiil Batas Usia Capres-Cawapres: Apa Saja Implikasinya Seandainya Dikabulkan atau Tidak?

Mahkamah Konstitusi
Photo/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Pekan depan, tepatnya Senin (16/10), Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan dari sejumlah perkara uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia capres dan cawapres. Ketua MK yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman menyebut putusan uji materiel tersebut sudah di tahap finalisasi.

Sebelumnya, Undang-Undang Pemilu hanya mengatur batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun. Perkara batas usia ini mendapat sorotan dari publik. Salah satunya lantaran anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Lantas, akankah MK mengabulkan? Apa saja implikasinya, seandainya dikabulkan atau tidak? Di luar soal itung-itungan kandidat yang akan diuntungkan atau dirugikan, apakah memudakan batas umur capres/cawapres merupakan Advantage atau Disadvantage bagi perjalanan bangsa Indonesia ke depan?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, yakni: Dr. Dhia Al Uyun (Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Malang), Prof Firman Noor (Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)), Dr Suko Widodo (Pakar komunikasi politik dari Universitas Airlangga (Unair), Surabaya), dan Prof Lely Arrianie (Guru Besar dalam bidang ilmu Komunikasi Politik Universitas Nasional). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: