Nana Tegaskan Soal Netralitas dan Jangan Main Politik Praktis

ASN Pemprov Jateng
ASN Pemprov Jateng saat mengikuti apel upacara di lapangan kantor gubernuran.

Semarang, Idola 92,6 FM-Pemprov Jawa Tengah sudah mengeluarkan edaran berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), selama masa tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Tahapan kampanye akan dimulai pada 28 November 2023, hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Pj Gubernur Nana Sudjana meminta kepada ASN, untuk bisa menjaga netralitas selama tahun politik. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantornya, Senin (20/11).

Nana menjelaskan, sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran terhadap netralitas selama pemilu juga telah diatur mulai sanksi moral hingga hukuman disiplin.

Hukuman disiplin terbagi atas hukuman pemotongan tunjangan kinerja, dan hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.

Menurut Nana, ketegasan tentang netralitas ASN terus digaungkan dan sudah diwujudkan dalam ikrar bersama.

“Kan sudah sering saya sampaikan kalau masalah netralitas. Kita tiap hari Senin tiap apel itu membacakan ikrar, dan setiap acara kita ingatkan masalah netralitas. Kita ini kan memasuki tahun politik ya, pemilu dan pilkada serentak 2024. Sesuai dari edaran pemerintah pusat dari Kemendagri sudah sangat jelas bahwa ASN mempunyai hak pilih tapi tidak boleh melakukan politik praktis,” kata Nana.

Lebih lanjut Nana menjelaskan, tidak hanya ASN saja tapi juga seluruh kepala daerah juga ditekankan soal netralitas di Pemilu 2024.

Bahkan, Presiden Joko Widodo akan melakukan evaluasi tiga bulan sekali bagi para penjabat kepala daerah akan dievaluasi terkait kinerjanya.

“Seluruh penjabat bupati atau wali kota di Jawa Tengah, saya minta agar menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokoknya. Termasuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban wilayah masing-masing,” pungkasnya. (Bud)