Sabu Kualitas Nomor Satu Hendak Dikirim ke Bali, Malah Diciduk di Semarang

Barang bukti berupa sabu
Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti berupa sabu yang akan diedarkan ke wilayah Demak dan Bali.

Semarang, Idola 92,6 FM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengamankan paket narkoba seberat empat kilogram, yang dibawa seorang penumpang KM Dharma Kartika 7 tujuan Pontianak-Semarang di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Penumpang kapal itu, diduga akan membawa sabu terus dengan tujuan Bali lewat perjalanan darat.

Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan penumpang yang diketahui bernama Nyoman itu, membawa sabu sebanyak empat paket dan disimpan dalam tas ransel. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolda, Senin (31/7).

Kapolda menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui jika Nyoman bertugas sebagai kurir narkoba untuk dikirim ke Bali.

Saat itu, tersangka Nyoman mengaku akan diberi imbalan biaya pernikahan dibayari si pemberi kerja.

“Yang seyogyanya sabu ini akan diedarkan di wilayah Bali. Tapi karena pengembangan informasi dari jajaran kita, dan kita lakukan penangkapan di Semarang. Barang itu patut kita duga kualitas nomor satu. Tindak pidana narkoba adalah tindak pidana yang menjadi prioritas Polda Jawa Tengah,” kata kapolda.

Lebih lanjut kapolda menjelaskan, selain mengamankan sabu seberat empat kilogram di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang itu petugas di tempat lain juga mengamankan sabu seberat satu kilogram di Desa Kramat Kecamatan Dempet di Kabupaten Demak.

Petugas menangkap dua orang tersangka atas nama Tatak dan Mbahe, dan mengakui jika barang tersebut dari Aceh.

“Pasal yang kita sangkakan kepada para tersangka adalah UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar,” pungkasnya. (Bud)