Soal Visi Misi yang Disyaratkan oleh KPU pada Capres-Cawapres, Apakah Hanya Sekadar Dokumen Formalitas?

Ilustrasi Visi Misi
Ilustrasi/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Jelang pendaftaran Pilpres 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asyari meminta dokumen visi, misi, dan program para bakal calon presiden dan calon wakil presiden Pilpres 2024 harus dibawa saat mendaftarkan diri ke KPU. Pendaftaran akan dibuka pada 19 sampai 25 Oktober 2023.

Dia mengatakan, KPU memberikan waktu bagi para capres untuk menyempurnakan visi, misi, dan program yang sudah diajukan ke KPU jika dianggap masih kurang memadai. Namun, kata Hasyim, yang penting dokumen tersebut harus dibawa terlebih dulu.

Kita tentunya mengapresiasi langkah KPU yang meminta dokumen visi, misi, dan program para bakal calon presiden dan calon wakil presiden saat mendaftar.

Namun, soal visi Misi yang disyaratkan oleh KPU ini; apakah hanya sekadar diperlukan sebagai formalitas kelengkapan dokumen? Atau diperlukan untuk diverifikasi kesesuaian visi misi tersebut dengan cita-cita negara yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, yakni Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Malang, Dr Dhia Al Uyun. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: